GROBOGAN.NEWS Semarang

Kisah Tragis Gadis Berusia 16 Tahun Asal Grobogan, Dicekoki Miras Lalu Digilir Empat Pemuda

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat menunjukan para tersangka dalam gelar kasus pemerkosaan gadis di bawah umur kemarin. Ist

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS – Kisah tragis seorang gadis berusia 16 tahun berinisial IA masih menimbulkan keprihatinan.

Betapa tidak, masa depan gadis tersebut hancur di wilayah Desa Pulonggrambe, Kecamatan Tawangharjo.

Data yang berhasil dihimpun, peristiwa ini bermula saat korban diajak Ir (25) ke rumah AW (18) di Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, melalui percakapan handphone instan. Ajakan itu direspon oleh IA, yang saat itu kebetulan tinggal di tempat kos di daerah Purwodadi.

Sesampainya di rumah AW, korban dipaksa Ir dan tiga rekannya yang lain, VCP (18), MRS (16), RPK (14)  untuk menenggak minuman keras jenis arak.

Selanjutnya, aksi kejahatan berlanjut saat korban dirayu untuk melakukan hubungan badan. Namun, IA menolak ajakan tersebut.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, peristiwa ini terjadi pada peristiwa ini terjadi pada Rabu (23/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo.

“Berdasarkan keterangan dari korban, para tersangka sempat mengancam korban. Korban dipaksa untuk mau berhubungan badan. Perbuatan tersebut dilakukan keempat tersangka secara bergiliran,” terang dia kepada para awak media pada Selasa (2/3/2021) kemarin.

Kapolres melanjutkan, seusai diperkosa, korban pulang ke tempat kosnya di Purwodadi. Namun, saat sampai di kamar kosnya, korban mengeluh kesakitan pada dua rekannya yakni AW (18) dan G (24).

Atas saran kedua temannya, korban diminta melaporkan kepada ayah kandungnya yang tinggal di Desa Curut, Kecamatan Penawangan.

Mendengar laporan dari anak kandungnya ayah kandung korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Tawangharjo pada Rabu (24/3) kemarin.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Tawangharjo langsung melakukan penyelidikan.

“Dalam waktu singkat, empat pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa celana pendek warna merah hitam, celana dalam warna putih dan selimut putih,”jelas dia.

“Modus yang dipergunakan tersangka membujuk dan mengancam dengan kekerasan terhadap korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut,” terang dia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal  81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI  No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas dia. Arya