SEMARANG, GROBOGAN.NEWS – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerapkan sanksi kepada warga yang menolak vaksinasi Covid-19.
Hal itu berbeda dengan langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19.
Disampaikan Ganjar Pranowo, pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang menyatakan menolak vaksin Covid-19. Namun ia akan lebih mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi.
“Ya, karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa diarahkan, kemudian ditarik ke belakang saja. Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin,” katanya usai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Jateng, Semarang, Senin (15/2/2021).
Ganjar menambahkan, warga yang masih menolak divaksinasi meski telah ditetapkan sebagai calon penerima maka vaksinasinya akan ditunda. Penundaan tersebut nantinya juga akan dibarengi sosialisasi, dengan harapan yang bersangkutan menjadi yakin dan di akhir tahun bisa mendapat vaksin. Sehingga target yang ditetapkan Presiden Jokowi juga dapat tercapai.
“Anggap saja ini diedukasi dahulu beberapa bulan dan nanti di ujung akhir tahun yang Pak Presiden menargetkan mesti selesai vaksinnya pada tahun ini. Nah, mereka bisa di sana, tetapi kami ingatkan dan kami edukasi,” papar Ganjar.
Lebih lanjut, Ganjar menerangkan, keputusannya tidak menerapkan sanksi terhadap warga yang menolak vaksinasi Covid-19 tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek dan kondisi di daerah. Menurutnya, tenaga yang dikeluarkan dapat difokuskan pada percepatan vaksin dan tidak pada pembahasan lainnya.
“Agar energi kita masuk pada percepatan vaksin, bukan lagi perdebatan dihukum atau tidak dihukum, hak asasi dan sebagainya. Nanti kita tidak jalan-jalan. Sehingga persuasi lebih penting, sosialisasi lebih penting,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yang telah resmi diundangkan pada 10 Februari 2021.
Dalam Perpres tersebut salah satu pasal di dalamnya mengatur perihal sanksi bagi seseorang yang telah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 namun menolak divaksinasi.
Sanksi bagi calon penerima yang telah terdaftar untuk vaksinasi Covid-19 namun menolak merupakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.