GROBOGAN.NEWS Kudus

Perwakilan PKL Diajak Berembug untuk Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kudus H.M. Hartopo didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten II Sekda Kudus dan Kepala Dinas Perdagangan Kudus memberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi uneg-uneg para PKL di Peringgitan Pendopo Kudus, pada Jumat (19/2). Ist

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 nampaknya menjadi problematika bersama, bukan hanya dari pedagang kaki lima (PKL) saja, namun turut pula dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kudus, bahkan seluruh Indonesia.

Oleh karenanya, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kudus H.M. Hartopo didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten II Sekda Kudus dan Kepala Dinas Perdagangan Kudus memberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi uneg-uneg para PKL di Peringgitan Pendopo Kudus, pada Jumat (19/2).

Dalam kesempatan tersebut, Terdapat sebanyak 10 perwakilan PKL, meliputi : PKL Pasar Kliwon, Pasar Bitingan, Balai Jagong, Jl. HR. Asnawi, Taman Menara, Jl. Mangga, Jl. Wahid Hasyim, Museum Kretek, Simpang 7 Kudus, dan Jl. Sunan Kudus. Sardi, salah seorang yang mewakili suara para pedagang kali lima menyampaikan keluh kesah akibat perekonomian yang lesu.

“Kami perwakilan pedagang kaki lima (PKL) di Kudus berharap bantuan dari Pemerintah Daerah berupa stimulus untuk modal usaha, mengingat kami semua terdampak pandemi mengakibatkan modal kami menipis, harapan kami setelah mendapatkan stimulus untuk modal usaha, kami dapat beroperasional kembali,” ungkapnya.

H.M Hartopo pun menyampaikan bahwa bantuan dari Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Pusat telah berjalan selama ini, namun pihaknya menyampaikan kendala yang terjadi dalam bantuan dari Pemerintah Daerah.

“Sebisa mungkin kami berikan bantuan kepada seluruh UMKM di Kudus, bukan hanya PKL saja, tentunya melalui prosedur yang berlaku,” jelas dia.

“Namun kembali lagi, kita dihadapkan pada terbatasnya anggaran yang kami miliki, jadi hanya yang benar-benar membutuhkanlah yang kami prioritaskan,” terang dia.

“Bantuan banyak”, Lanjutnya, “Namun anggaran kita yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) tidak bisa kami berikan karena dialihkan peruntukannya khusus bagi buruh rokok atau mantan buruh rokok,” terang dia.

“Itu sudah menjadi peraturan Mentri Keuangan, dan kita tidak mungkin melanggar peraturan itu,” ungkapnya

H.M. Hartopo juga menjelaskan, bahwa Anggaran Daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) yang semula akan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur pun ditarik semua oleh Pemerintah Pusat.

“Anggaran kita saat ini terkena refocusing dari Pusat, Bahkan untuk pembelian pompa penyedot banjir saja tidak bisa karena keuangan daerah minus untuk penanggulangan Covid dalam bentuk bansos untuk pekerja rokok maupun mantan pekerja rokok,” terang dia.

“Untuk pembangunan infrastruktur saja kami menunggu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Gubernur (Bangub),” paparnya.

Hartopo pun menambahkan, dalam masa pandemi ini para PKL diberikan kebebasan untuk tetap mencari rejeki, Bahkan pemberian toleransi waktu pun pihaknya berikan asalkan setiap aktivitas selalu patuh terhadap protokol kesehatan.

“Mengenai aturan PPKM saat ini, dan menilik aturan pak Gubernur beberapa waktu lalu tentang 2hari dirumah saja, Kami sedikitpun tidak memaksa untuk dirumah saja. Seruan kami hanya berupa imbauan, bukan mewajibkan,” terang dia.

“Buktinya kami masih bebaskan aktivitas masyarakat, baik itu berdagang maupun lainya. Namun kami selalu awasi mengenai penerapan Protokol kesehatannya saja yang wajib dijalankan,” imbuhnya.

Hartopo pun merasa Prihatin terhadap pandemi yang berdampak pada perekonomian ini, oleh karena itu pihaknya selalu memberikan kelonggaran pada setiap aktivitas masyarakat.

“Saya ikut merasa prihatin akibat pandemi ini yang berdampak secara ekonomi bagi masyarakat, oleh karena itu saya selalu memberikan kelonggaran waktu untuk aktivitas masyarakat dengan harapan dapat terjadi pemulihan ekonomi,” pungkasnya.

Dilain sisi, Dwi Agung Hartanto, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekda Kudus menambahkan. Nantinya akan ada surat edaran dari Bupati terkait pengesahan perbup yang mengatur PKL.

“Menambahkan sedikit, bahwa nantinya ada surat edaran mengenai pengesahan perbup yang mengatur PKL, bukan untuk membatasi aktivitasnya, namun untuk legalitas serta pengaturan jam operasional saja. Diharapkan dengan adanya legalitas dapat melindungi para PKL dari segi waktu tempat, maupun keamananya,” tandasnya.

Setelah menyampaikan keluh kesah, serta menerima arahan dan masukan Hartopo, PKL pun nampak lega dan mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah demi kebaikan bersama.

Rencananya, Jagong Bareng PKL akan menjadi agenda rutin yang diselenggarakan untuk menyambung tali silaturahmi antara Pemkab Kudus dan PKL serta sebagai sarana penyampaian permasalahan yang terjadi.