GROBOGAN.NEWS Umum Netizen

Viral di Medsos, Cerita Warga Medan Kehilangan Kucing Peliharaan, Ketemu Sudah Jadi Bangkai dalam Karung dan Hanya Kepalanya. Diduga Disembelih Penjual Daging Kucing

Tangkapan layar unggahan seorang warga Medan soal kucingnya yang hilang dan diduga telah dibunuh penjual daging kucing. Foto: Instagram/soniarizkikarai

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Medan membagikan cerita sedihnya mendapati kucing peliharaannya yang sempat hilang selama dua hari ditemukan sudah menjadi bangkai.

Lebih menyedihkan lagi, kucingnya itu hanya tersisa bagian kepalanya saja dan dimasukkan dalam sebuah karung. Diduga kemungkinan besar kucingnya sudah disembelih penjual daging kucing.

Cerita itu dibagikan Sonia Rizkika Rai melalui akun media sosial Instagram miliknya, @soniarizkikarai, pada Rabu (27/1/2021) malam.

Dalam unggahannya, ia menuliskan panjang lebar kronologi dari hilangnya kucing ras peliharaannya yang bernama Tayo, hingga saat ia menemukan rumah seseorang yang diduga adalah penjual daging kucing yang telah menyembelih kucingnya.

Ia menceritakan bahwa dirinya sudah mencari kucingnya yang hilang selama dua hari, hingga akhirnya ada warga yang mengaku melihat kucingnya telah dibawa oleh seseorang yang dikenal merupakan penjual daging kucing.

“Setelah bertanya-tanya ke sana kemari akhirnya ada yang lihat kucing saya dimasukkan ke (karung) goni oleh orang yang katanya sudah sering mengambil kucing untuk dibunuh lalu dijual dagingnya dengan per kilogram 70.000,” tulisnya.

Ia lantas memberanikan diri mendatangi rumah tempat pria yang diduga penjual daging kucing itu tinggal. Meski sempat diberi tahu alamat yang salah, namun ia akhirnya menemukan kediaman penjual daging kucing itu usai bertanya kepada anak-anak di sekitar kawasan itu.

Ia datang didampingi oleh Bu Wulan dan saat bertanya kepada orang di rumah itu, ia menemukan ada karung yang terikat. Saat dibuka, ia dan Bu Wulan terkejut lantaran menemukan sejumlah bangkai kepala dan organ dalam kucing.

Ia menduga salah satu bangkai kepala kucing dalam karung tersebut adalah Tayo kucingnya. Ia merasa yakin kucing kesayangannya turut menjadi korban penjual daging kucing karena ukuran kucing ras yang sedikit lebih besar dari kucing kampung biasa dan di dalam karung tersebut ia menemukan kepala kucing yang berukuran agak besar.

Dirinya bersama Bu Wulan sempat terlibat cekcok dengan bapak-bapak di rumah tersebut dan nyaris terjadi pertengkaran fisik. Namun ia memilih melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Ia pun mengaku sempat mendatangi kantor polisi dengan membawa bangkai kucing dalam karung yang ia temukan di kediaman orang yang diduga penjual daging kucing.

Namun ia kembali harus menelan kekecewaan lantaran pihak kepolisian enggan menerima laporannya dengan alasan tidak tahu pasal pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku penyembelih kucing peliharaannya.

“Saya sudah lapor ke sana kemari tapi tidak ada hasil. Bahkan saya sudah bawa kepala kucing saya sebagai bukti ke polsek tapi sampai di polsek petugas polisinya tidak tahu pasal tentang kucing,” tulis pemilik akun @soniariskikarai itu.

Petugas di kantor polisi itu lantas menyarankan dirinya untuk melapor ke polsek lainnya dengan alasan lokasi kejadian tidak masuk dalam wilayah mereka.

Kisah pemilik kucing yang berakhir menemukan hewan peliharaannya sudah tersisa bagian kepalanya itu kini viral di media sosial usai dibagikan oleh akun Twitter, @KuchinkLine.

Twit tentang kasus ini telah menuai perhatian ribuan netizen, dengan dibagikan ulang lebih dari 1.300 kali, mendapat lebih dari 1.700 suka, dan lebih dari 500 komentar netizen.

Sejumlah netizen pun ada yang membagikan informasi terkait pasal yang bisa dikenakan dalam kasus ini.

“Ada Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan, ancaman hukumannya sembilan bulan penjara,” tulis salah seorang netizen.

Pasal 302 KUHP yang menyebut pelaku penganniayaan ringan terhadap hewan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan. Sedangkan untuk pelaku penganiayaan berat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembulan bulan.

Ada juga yang memberi informasi lebih lengkap tentang pasal KUHP dan undang-undang yang bisa dijeratkan kepada pelaku pembunuh hewan peliharaan, yakni Pasal 406 KUHP dan Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014.