SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kota Semarang akan memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), selama 14 hari mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).
Keputusan itu menjadi tindak lanjut dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diberlakukan oleh pemerintah pusat di pulau Jawa dan Bali.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan, pihaknya melakukan sejumlah revisi pada aturan PKM yang sebelumnya telah berjalan di Kota Semarang.
“Melihat perkembangan sekarang ini, maka Pemkot Semarang akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan pengetatan PKM, dengan penyesuaian yang telah kita bahas bersama Forkopimda,” jelas Hendi, sapaan akrabnya saat konferensi pers di ruang VVIP Balaikota Semarang, kemarin.
Adapun penyesuaian tersebut, lanjutnya, antara lain, yang pertama terkait sistem kerja, di mana jika sebelumnya Kota Semarang hanya menetapkan 50 persen pekerja untuk work from home (WFH), kini menjadi 75 persen, mengacu kebijakan pusat.
“Saat ini aturannya 50 persen, tapi akan kami sesuaikan menjadi 75 persen. Namun, apabila ada yang jumlahnya tidak bisa diberlakukan 75 persen WFH, maka kami juga akan mengatur pengurangan jam kerja. Menjadi jam 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB,” urainya.
Ditambahkan, terkait kegiatan pendidikan, masih menetapkan sistem belajar dari rumah melalui metode daring.
“Sampai dengan saat ini, kebijakan di Kota Semarang dari tingkat TK sampai SMP belum pernah memberlakukan pembelajaran tatap muka. Jadi kebijakan ini sudah sesuai dengan kebijakan yang diinstruksikan,” tekannya.
Sementara itu untuk operasional mal atau pusat perbelanjaaan, lanjutnya, pihaknya melakukan revisi aturan PKM Kota Semarang, dengan meminta pengelola untuk tutup lebih awal pada pukul 19.00 WIB. Namun untuk tempat usaha lain, seperti PKL, restoran, sampai tempat hiburan, dirinya sedikit melonggarkan penutupannya hingga pukul 21.00 WIB.
“Untuk resto dan tempat hiburan, termasuk PKL, kami meminta toleransi. Sehingga sedulur-sedulur boleh buka sampai jam sembilan malam. Terkait fokus pembatasan kapasitasnya, jika pemerintah pusat menetapkan 25 persen, kami mengambil kebijkan maksimal 50 persen,” tutur Hendi.
Terkait kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang diminta dihentikan oleh Pemerintah Pusat, Hendi meyakinkan untuk Kota Semarang, aktivitas di tempat ibadah masih diperbolehkan, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta membatasi kapasitas sebanyak-banyaknya 50 persen.
Di sisi lain untuk kegiatan seperti seminar, dialog, dan diskusi, Hendi minta semua aktivitas tersebut ditunda selama dua minggu pengetatan PKM. Sedangkan untuk acara pernikahan, Pemerintah Kota Semarang hanya memperboleh sebatas akad nikah saja.
“Pernikahan diperbolehkan dengan syarat penerapan prokes secara ketat dan pembatasan jumlah yang diundang. Kami hanya mengizinkan prosesi akad nikah, tidak dalam pesta pernikahan,” tegas Hendi.
Kemudian untuk aktivitas transportasi umum, Hendi menyampaikan, poin-poin dalam aturan PKM yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap berjalan.
Hal itu termasuk operasional BRT Trans Semarang yang hanya boleh diisi 50 persen kapasitas penumpang, dengan pengecekan pemakaian masker serta suhu tubuh yang dimintanya lebih ketat.
Hendi menegaskan, pihaknya akan menutup sembilan ruas jalan di Kota Semarang, dengan ketentuan tujuh ruas jalan akan ditutup 24 jam, sedangkan khusus jalan Letjen Suprapto (Kota Lama) dan Simpang Lima hanya akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB sampai 06.00 WIB.
“Insyaallah satu atau dua hari ini sudah ditandatangani dan siap untuk dijadikan kebijakan,” pungkasnya.Kahlil