GROBOGAN.NEWS Grobogan

Langgar Aturan PPKM, Dua Tempat Karaoke di Gubug Ditertibkan Nekat Buka Saat Dini Hari

Petugas gabungan dari Polsek Gubug dan Polres Grobogan merazia dua tempat karaoke di Gubug yang nekat buka saat masa PPKM. Istimewa

GUBUG, GROBOGAN.NEWS-Dua tempat karaoke di wilayah Kecamatan Gubug ditertibkan Tim gabungan dari Polsek Gubug dan Polres Grobogan, Sabtu (30/1) dini hari.

Dua tempat karaoke yang ditindak yakni Café Teguh dan Café MM. Kedua tempat karaoke ini ditertibkan karena nekat buka saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kabag Ops Polres Grobogan Kompol Sugiyanto menegaskan penertiban ini digelar untuk menegakan peraturan kebijakan PPKM. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari karyawan, tempat karaoke tersebut masih buka selama PPKM. Pengelola membuka tempat karaoke tersebut secara sembunyi-sembunyi.

“Saat kita datang, ada room karaoke yang sudah terisi atau ada tamunya. Dalam razia petugas berhasil mengamankan pengelola dua tempat karaoke beserta pemandu karaoke. Mereka langsung kita bawa ke Polsek Gubug berikut dengan sejumlah peralatan audio yang digunakan di kedua café,” terang Kompol Sugiyanto.

“Selain peralatan audio, petugas juga menyita minuman keras berbagai merek dari sebuah room. Barang bukti tersebut juga ikut dibawa ke Polsek Gubug,” sambung dia.

Pada bagian lain, Kapolsek Gubug, AKP Sutikno, mengatakan, pihaknya rutin menggelar patroli untuk memantau sejumlah tempat selama pelaksanaan PPKM. Termasuk di sejumlah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Gubug.

“Saat patroli malam, tidak ada tempat karaoke yang buka. Ternyata bukanya dini hari,” ungkap AKP Sutikno.

Penting diketahui, Pemerintah Kabupaten Grobogan telah menggulirkan kebijakan perpanjangan masa PPKM.

Melalui SE Bupati Nomor 360/128/2021 tanggal 25 Januari 2021 memperpanjang masa berlaku PPKM hingga 8 Februari 2022. Kebijakan perpanjangan masa PPKM diberlakukan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Grobogan. Arya