GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Fadia-Riswadi Segera Pimpin Kabupaten Pekalongan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menetapkan Fadia Arafiq-Riswadi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan terpilih dapat rapat pleno terbuka yang digelar di Aula KPU Kabupaten Pekalongan pada Kamis (21/1).Ist

KAJEN, GROBOGAN.NEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menetapkan Fadia Arafiq-Riswadi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan terpilih, Kamis (21/1).

Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ini digelar oleh KPU Pekalongan melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Rapat pleno terbuka ini digelar di Aula KPU Kabupaten Pekalongan.

Selanjutnya, Fadia Arafiq yang diusung dari Partai Golkar berpasangan dengan Riswadi dari PDI Perjuangan  akan dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Pekalongan.

Keduanya, dinyatakan menang dalam pilkada 2020, melawan pasangan incumbent,  Asip Kholbihi-Sumarwati (Pasti).

Menurut Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, Paslon nomor urut 02 Dadi memperoleh suara sebanyak 312.556 atau 56,83 persen.

Acara sidang pleno yang dilangsungkan terbuka tersebut, hanya dihadiri oleh para perwakilan partai pengusung. Fadia-Riswadi sendiri, tidak tampak hadir dalam sidang pleno tersebut.

“Berita acara dan surat keputusan (SK) penetapannya sudah kami bacakan dalam rapat pleno terbuka, di hadapan perwakilan partai pengusung kedua paslon,” jelasnya.

Abi, menambahkan, penetapan Paslon terpilih ini dilaksanakan setelah pihaknya memastikan tidak ada sengketa atas hasil perolehan suara.

Hal tersebut dibuktikan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). BRPK tersebut pihaknya terima dari MK pada Rabu (20/1). Selain itu, adanya surat  resmi dari KPU RI untuk penetapan paslon terpilih.

“Jadi, kegiatan penetapan paslon terpilih ini sah dan resmi,” imbuhnya.

Acara penetapan paslon terpilih ini, menurut Abu, sebagai acara puncak dari tahapan Pilkada 2020 lalu.

“selanjutnya,  tinggal menyerahkan permohonan pelantikan  sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan kepada DPRD dan pemerintah daerah,” jelas Abi.

Pihaknya akan secepatnya melakukan itu. Sedangkan terkait pelantikan, menurut Abi, itu wewenang Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, disinggung soal ketidak hadiran para Paslon, Abi menjelaskan, sedianya pihanya telah mengundang para calon dalam pilkada 2020.

“Kita undang. Tapi, baik Pasti maupun Dadi keduanya tidak hadir. Yang hadir hanya perwakilan dari partai pengusung masing-masing paslon,” katanya.

Tidak hadirnya kedua paslon bukan masalah. Karena semua berkas penetapan Paslon terpilih sudah KPU serahkan kepada perwakilan partai pengusung.Frieda