GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Pandemi Covid-19, Biaya Umrah Naik Jadi Rp26 Juta

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, H Mundakir. Ist

PEKALONGAN, GROBOGAN.NEWS-Biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemic Covid-19, tarif standart atau biaya minimum umrah mengalami kenaikan. ,

Angka kenaikannya dari yang semula batas biaya minimum sebesar Rp20 juta naik menjadi Rp26 juta.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia nomor 777 tahun 2020.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, H Mundakir, S.H saat ditemui di Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kamis (21/1/2021).

“Kenaikan biaya tersebut mencakup biaya pelayanan jemaah umrah di Indonesia, biaya pelayanan jemaah umrah dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jemaah umrah di Arab Saudi,” terang dia.

“Tidak hanya itu, biaya penerbangan pulang pergi bagi jemaah dari Indonesia ke Arab Saudi, dan sebaliknya serta biaya tes kesehatan turut diperhitungkan,” jelas dia.

“Sesuai KMA nya memang naik dan sudah diberlakukan 16 desember 2020, karena prosesnya harus sesuai dengan protokol kesehatan,”sambung dia.

“Mulai dari sebelum pemberangkatan, melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dan karantina, begitu pula saat tiba di Arab Saudi,” terang dia.

“Kemudian biaya transportasi, bis yang biasanya diisi oleh 50 orang harus dikurangi kapasitasnya 50% atau hanya 25 jemaah,” ujar dia.

“Hotel jemaah yang biasanya diisi 4 orang, masa pandemi hanya dibolehkan 2 orang, termasuk konsumsi dan lain sebagainya,” imbuh Mundakir lebih lanjut,” sambung dia.

Ia melanjutkan, biaya tersebut menjadi pedoman bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kemenag akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU sehingga pelayanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan prokes Covid-19.

“Sudah kami sosialisasikan ke PPIU. Kami hanya menetapkan batas biaya minimal umrah, sedangkan PPIU mentarifkan biaya sesuai dengan pelayanan yang mereka tawarkan,” terang dia.

“Jika ada PPIU yang memberikan harga di bawah biaya minimum, masyarakat atau jemaah bisa melaporkannya ke kantor Kemenag Kota Pekalongan,” kata Mundakir.Frieda