GROBOGAN.NEWS Semarang

Dua Pelaku Penganiayaan dan Penusukan di Karangjati Berhasil Diringkus

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat gelar perkara di Mapolres Semarang belum lama ini. Istimewa

UNGARAN, GROBOGAN.NEWS-Misteri peristiwa penganiayaan disertai penusukan di Karangjati, Bregas, Kabupaten Semarang terungkap. Dua pelaku berinisial DN dan MM berhasil diamankan.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan kronologis kejadian pemukulan dan penusukan yang dilakukan DN dan MM.

Menurut Kapolres, peristiwa tersebut terjadi pada pada Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 18.45 WIB korban sedang berteduh di depan bengkel di Karangjati bersama temannya.

“Saat itulah pelaku menghampiri korban dengan seperti tidak ada masalah,” terang AKBP Ari Wibowo belum lama ini.

“Tanpa ada perbincangan apapun tiba tiba korban yang sedang jongkok ditendang oleh kedua pelaku pada kepala bagian belakang, setelah ditendang korban langsung memukul dengan balok dan langsung ditusuk dengan pisau dapur pada punggung kiri, kepala belakang, pelipis kiri dan telinga kiri,” sambung AKBP Ari Wibowo

Dengan Kejadian tersebut Polres Semarang melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku DN dan MM.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolres Grobogan.

Selain berhasil mengungkap pengeroyokan Polres Semarang juga ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca yang terjadi di halaman parkir Masjid Harmonie Panti Asuhan Muhammadiyah Putra Tuntang Kabupaten Semarang

Kronologis Kejadian diawali Korban yang sedang parkir untuk melaksanakan Sholat Maghrib di Masjid Harmonie Panti Asuhan Muhammadiyah di Tuntang setelah melaksanakan sholat korban mendapati kaca mobil depan sudah pecah dan Tas samping yang berisi Handphone OPPO A3S dan uang senilai Rp500.000 telah raib.

“Alhamdulillah kami berhasil ungkap 3 pelaku yang melaksanakan pencurian pemberatan dengan modus pecah kaca Kedua Pelaku merupakan resedivis yang sudah di tahan di Polres Magelang dan 1 pelaku merupakan temannya” ungkap Kapolres Semarang

“Dengan perbuatan tersebut ketiga pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” imbuh AKBP Ari Wibowo. P Yoga