GROBOGAN.NEWS Semarang

Seluruh Calon PNS Kendal Telah Laksanakan Perekaman Presensi Online

Usai menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kendal  Nomor : 813/0424/2020, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 telah melakukan perekaman presensi secara online. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (22/01) lalu di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kabupaten Kendal. Ist

KENDAL, GROBOGAN.NEWS-Usai menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kendal  Nomor : 813/0424/2020, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 telah melakukan perekaman presensi secara online.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (22/01) lalu di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kabupaten Kendal.

Perekaman dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal bersama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal kepada 264 orang PNS.

Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Diskominfo Kendal Ahmad Syahrul Falah, S.Kom., M.M menyampaikan, bahwa perekaman presensi online ini wajib dilakukan bagi para PNS.

“Presensi ini memang harus dilakukan bagi para PNS untuk kedisiplinan kerja, sehingga para pegawai dapat dievaluasi melalui daftar kehadirannya,” ujarnya.

Syahrul juga mengatakan, pada proses perekaman ini sifatnya backup, sehingga merekam wajah dan sidik jari, yang mana nanti pada implementasinya dapat menggunakan salah satunya sesuai dengan keinginan yang dapat mempermudah PNS.

Ia menjelaskan, pada pelaksanaan itu tetap mematuhi protokol kesehatan, yang hadir semua sudah melalui rapit test, selain itu juga menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun sebelum masuk, cek suhu, dan sesudah maupun sebelum perekaman presensi harus memakai hand sanitizer.

Sedangkan Novi Lutfiani Warga Desa Wonosari Patebon, salah satu CPNS yang baru menjadi PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal mengaku akan mengikuti peraturan yang ada, dan dengan adanya presensi ini ia jadi lebih tahu pentingnya kedisiplinan saat berangkat bekerja. Purwanto