JEPARA, GROBOGAN.NEWS-Malu rumahnya dilabeli sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), sedikitnya 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Jepara menyatakan mundur.
“Dari 323 KPM di desa kami, 16 (KPM) di antaranya mundur saat akan dilabeli. Pelabelan dilakukan oleh pendamping PKH kemarin. Di setiap wilayah, dibantu kamituwo di wilayah masing-masing serta seorang perangkat desa,” kata Petinggi Welahan, Achmad Jerjes, saat dikonfirmasi Selasa (12/1/2021).
Ditambahkan, terhadap 16 KPM yang mundur, pemdes akan berupaya mengalihkan kepada keluarga yang lebih berhak. Menurut Jerjes, pihaknya juga akan mengikuti arahan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara untuk melakukan musyawarah desa (musdes) penentuan penerima, agar program itu tepat sasaran.
Mundurnya 16 KPM itu, juga sesuai arahan Camat Welahan, Sundari. Saat memberikan pengarahan di Balai Desa Welahan, Senin (11/1/2021) pagi, dia mengungkapkan, pelabelan diharapkan membuat calon penerima merasa malu jika ternyata kondisinya lebih baik ketimbang warga lain yang tidak tercatat sebagai penerima.
“Saya harap labelisasi ini berdampak positif untuk menghapuskan rasa cemburu. Selama ini sebagian warga yang tidak mendapat PKH merasa tidak adil. Mereka melihat ada penerima yang lebih kaya. Semoga mereka yang mampu merasa malu, sehingga sukarela mengundurkan diri,” kata Sundari.
Karena pelabelan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara hingga tahun ini belum menjangkau seluruh desa, Sundari meminta agar para pendamping PKH di wilayah kerjanya memotivasi pemerintah desa melakukan labelisasi mandiri. Di Kecamatan Welahan, terdapat total 3.420 KPM.
“Jangan menunggu dari kabupaten. Bisa menggunakan APBDes,” tambahnya.
Arahan yang sama juga diberikan Kepala Bidang Penguatan Lembaga Masyarakat dan Desa Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Ferry Yudha Adi Darma. Dia menyebut, graduasi PKH sudah mencapai 970 KPM.
“Pelabelan ini memang salah satu ikhtiar untuk membuat KPM yang sudah mampu mengundurkan diri secara mandiri, meskipun masih ada komponen penerima,” kata Ferry.
Untuk mendorong graduasi, pemerintah menyiapkan program pemberdayaan, di antaranya melalui Kelompok Usaha Bersama (Kube).
“Ke depan kita siapkan syarat penerima bantuan Kube. Yang berhak menerima adalah kelompok yang anggotanya masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dengan bantuan ini, harapannya tahun berikutnya bisa keluar dari PKH. Setelah graduasi pun tetap mendapat bantuan program sembako,” lanjutnya.
Dalam PKH 2021, jelas Ferry, terdapat tiga kriteria penerima program, yakni kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Komponen kesehatan menyangkut ibu hamil maksimal dua kali kehamilan, dan terdapat maksimal dua orang anak usia nol sampai enam tahun. Komponen pendidikan, jenjang SD sampai SMA dan sederajat terdapat satu anak per jenjang, atau ada anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Sedangkan komponen kesejahteraan sosial menyangkut lansia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas di dalam keluarga masing-masing maksimal satu orang.
“Pada komponen kesehatan, terdapat juga penderita penyakit TBC (tuberculosis),” tambahnya.
Dari total 52.144 KPM PKH di Kabupaten Jepara, Ferry menyebut Kementerian Sosial RI menargetkan pengurangan 30 persen tahun depan. Namun dalam masa pandemi, tahun ini, di Jepara terdapat tambahan 3.702 KPM.
Untuk menentukan penerima tambahan, Dinsospermasdes sedang melakukan verifikasi sesuai tiga komponen tersebut. Ris I Nor Ahmad