GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Tak Perlu Buru-buru, Pelaksanaan Pembelajaraan Tatap Muka Digelar Secara Bertahap

Forum Komunikasi Kepala Sekolah SMP se-Kabupaten Kendal melakukan pembahasan terkait persiapan pelaksanaan skema pembelajaran secara tatap muka yang akan dilakukan pada tahun 2021, Senin (30/11). Foto : Istimewa

KENDAL, GROBOGAN.NEWS-Satuan pendidikan tidak perlu terburu-buru memutuskan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 1 Januari 2021.

Kesiapan anak, keluarga, sekolah, sarana prasarana protokol kesehatan, dan pemerintah daerah harus terpenuhi secara bersamaan terlebih dulu.

Hal itu mengemuka saat Forum Komunikasi Kepala Sekolah SMP se-Kabupaten Kendal melakukan pembahasan terkait persiapan pelaksanaan skema pembelajaran secara tatap muka yang akan dilakukan pada tahun 2021, Senin (30/11).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabuapten Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi, S.STP, M.Si mengatakan jika pada forum tersebut pembahasan meliputi Penggunaan dana BOS dan rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.

“Pembahasan tadi saya minta untuk sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan dana BOS kemudian penyampaian terkait Pembelajaran Tatap Muka pada Semester ke 2 di tahun ajaran 2020/2021, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri,” ungkap Wahyu Yusuf Akhmadi.

Sebelumnya sekolah harus mempersiapkan beberapa penerapan protokol kesehatan seperti sarana dan prasarana, kemudian sekolah yang menyatakan kesiapannya dipersilahkan untuk mengajukan proposal kepada pihak Disdikbud dan akan ditindak lanjuti dengan peninjauan langsung oleh pihak Disdikbud.

Wahyu Yusuf menegaskan, jika adanya SKB 4 Menteri tersebut tidak menyimpulkan jika Januari tahun 2021 merupakan tahun ajaran tatap muka secara serentak, melainkan pembukaan secara bertahap.

“Tahun depan itu bukan serentak kita buka untuk tatap muka, melainkan kita minta sekolah yang merasa siap baru kita datangi untuk periksa apakah layak atau tidak, jika semua standar memenuhi kita perbolehkan dengan beberapa metode pembelajaran yang tentunya berbeda,” jelas Kadisdikbud Kendal.

Keputusan 4 Menteri meliputi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Adapun nantinya selama pengajaran berlangsung tidak akan ada jam istirahat dan tidak diperkenakan adanya kegiatan kantin atau siswa-siswi membawa bekal mandiri.

Kapasitas siswa yang berangkat adalah 50 persen, kemudian pihak Disdikbud dan Satgas Covid-19 berwenang menutup kembali sekolah apabila daerah di sekolah tersebut angka terpapar Covid-19 tinggi. P Wanto