GROBOGAN.NEWS Semarang

Masa Tenang, Sebanyak 8.534 APK di Kabupaten Semarang Ditertibkan

Petugas Bawaslu Kabupaten Semarang saat menertibkan APK pada masa tenang Pilkada Kabupaten Semarang.  Foto : Istimewa

UNGARAN, GROBOGAN.NEWS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK). Seperti diketahui, masa kampanye terbuka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 secara resmi berakhir Sabtu (5/12) kemarin.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, pada masa tenang seluruh peserta pemilu, tim Paslon maupun simpatisan dilarang melakukan kampanye.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang Andi Gatot Anjar Budiman mengatakan sampai memasuki masa tenang Bawaslu menertibkan sebanyak 8.534 APK.

“Adapun masa tenang berlangsung mulai 6-8 Desember 2020. Aktivitas kampanye dalam bentuk apapun sesuai PKPU nomor 4 Tahun 2017 juga harus diberhentikan,” terangnya.

Menurut Andi, Bawaslu Kabupaten Semarang beserta jajaran secara serempak memastikan seluruh APK telah dibersihkan mulai dari baliho, banner, dan spanduk.

Ia menambahkan, selain menertibkan dan membersihkan APK di wilayah Kabupaten Semarang, pada masa tenang ini Bawaslu juga memastikan seluruh akun media sosial Paslon telah dinonaktifkan.

“Media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya,” katanya

Andi menyatakan pada masa tenang Bawaslu juga turut mengawasi praktik politik uang dan materi lainnya pada pemilih yang berpotensi mempengaruhi pilihan pemilih. P Yoga