GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Pelaksanaan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Jepara Jadi Perhatian Khusus, Kegiatan Masyarakat kembali Diperketat

Pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka langsung di SMP Negeri 1 Welahan, Kabupaten Jepara, mengedepankan kedisiplinan protokol kesehatan secara ketat, kemarin.

JEPARA, GROBOGAN.NEWS-Pengawasan pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka di Kabupaten Jepara diperketat.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, melakukan pemantauan ketat terhadap sebanyak 73 SMP negeri dan swasta yang mulai Senin (30/11).

Pemantauan tersebut terkait pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka. Hal itu dilakukan, untuk memastikan seluruh sekolah tersebut mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, melalui Kepala Bidang SMP Haryanto menyampaikan, jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan atau ada situasi yang tidak diinginkan di masing-masing satuan pendidikan, maka tidak boleh lagi ikut simulasi.

Pihaknya juga mengharuskan sekolah tersebut untuk kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Bahkan jika perkembangan Covid-19 pada tingkat kabupaten memburuk, simulasi di seluruh sekolah langsung dihentikan,” jelasnya saat ikut memantau jalannya simulasi.

Ia menyebut hingga pukul 23.00 WIB, sekolah yang melaporkan ikut simulasi 66 SMP. Lalu sampai pagi ini bertambah, jumlah finalnya 73 sekolah.

Menurut Haryanto, sejak pagi sekolah yang mengikuti simulasi sudah mengirimkan laporan pelaksanaan, hampir seluruhnya disertai foto.

“Berdasarkan laporan tersebut serta hasil pemantauan kami dan Satgas Covid-19 kecamatan yang terjun, sekolah dan peserta didik mematuhi arahan disiplin protokol kesehatan. Mulai dari pemeriksaan suhu badan, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengenakan masker, dan jaga jarak,” terang Haryanto.

Ditambahkannya, simulasi tersebut dilaksanakan berbarengan dengan penyelenggaraan penilaian akhir semester (PAS). Dalam pelaksanaan PAS di dalam kelas, jarak tempat duduk peserta juga diatur renggang.

Agar kegiatan tatap muka terbatas ini sesuai SKB 4 Menteri Tanggal 20 November 2020 dan Perbup Nomor 52 Tahun 2020, jadwal PAS juga diatur hingga 11 hari agar sekolah bisa mengatur penjadwalan PAS dalam dua sif.

“Masing-masing sif, satu mata pelajaran dengan waktu 60 menit. Jeda antar sif 60 menit, agar tidak terjadi pertemuan antara siswa yang masuk pada sif pertama dengan sif berikutnya,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan simulasi, lanjutnya, sejumlah arahan juga diberikan. Orang tua yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti tatap muka terbatas, harus dilayani lewat daring atau pembelajaran jarak jauh.

Haryanto menegaskan, jangan sampai ada penumpukan antrean siswa. Selama siswa berada di lingkungan sekolah, harus ada petugas yang selalu mengontrol, jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Setiap hari harus dilakukan rapat evaluasi bersama di masing-masing satuan pendidikan atas setiap persoalan atau kendala yang terjadi. Setiap kendala harus ada solusinya sehingga hari berikutnya bisa berjalan lebih baik,” tambahnya.

Disampaikannya, bila ada sesuatu yang perlu dikoordinasikan dengan satgas Covid -19, terutama dengan puskesmas atau yang lain, harus segera dilakukan koordinasi intensif agar persoalan bisa teratasi dengan baik.

Bupati Jepara Dian Kristiandi saat memimpin rapat koordinasi Penanganan Pandemi Virus Corona di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Senin (30/11) kemarin.

Kegiatan Masyarakat Kembali Diperketat

Diberitakan sebelumnya, pengetatan kegiatan masyarakat akan kembali dilakukan di Kabupaten Jepara.

Hal itu disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi saat jumpa pers di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Senin (30/11) kemarin. Menurutnya, penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara yang signifikan, justru terjadi setelah pelonggaran pembatasan sosial dan libur panjang kemarin.

Dijelaskannya lebih detail, sebulan terakhir situs web corona.jepara.go.id terus mencatatkan penambahan jumlah kasus. Per Senin (30/11/2020) pukul 14.00 WIB, pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Jepara secara kumulatif mencapai 2.604 orang. Dari data tersebut, kondisi paling menonjol itu usai libur panjang dan cuti bersama, di mana momen itu banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata.

“Dampak wisata ini kami akan melakukan pengetatan dengan protokoler kesehatan. Termasuk akan mengevaluasi terkait dengan relaksasi yang tertuang di dalam Perbup 52,” ujar Andi, sapaan Dian Kristiandi kepada para awak media.

Ditambahkannya, wacana kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Yakni, warga masih belum menjadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan.

Rencana ini juga mengikuti aturan pusat, di mana kesehatan masyarakat merupakan prioritas.

“Masyarakat masih belum bisa memahami bahwasannya itu adalah untuk bisa dilakukan dengan tetap melakukan segala sesuatunya dengan protokol kesehatan,” tuturnya.

Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengatakan, pihaknya bakal lebih tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya adalah penyitaan identitas diri atau KTP-el. Bahkan sanksi ini sudah beberapa kali diberlakukan.

“Mulai hari ini kita perintahkan, bahwa untuk membuat efek jera kepada masyarakat sita KTP kita terapkan,” ujarnya.
Ditambahkan, KTP pelanggar boleh diambil oleh pemilik setelah melengkapi surat pernyataan, yang wajib diketahui ketua RT, RW, petinggi atau lurah setempat. Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Polres untuk dapat menyita SIM, sebelum ditukar dengan KTP yang tertinggal. Nor Ahmad