GROBOGAN.NEWS Solo

2 Siswi PSHT Korban Pelecehan Seksual Pelatihnya, Jalani Visum di RSUD Sragen

Ilustrasi korban pelecehan

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Masih hangat berita kasus pelecehan seksual beberapa siswi perguruan silat persaudaraan setia hati terate (PSHT), kemarin, dua siswi yang menjadi korban oknum pelatih mereka, T (58) asal Tegalrejo, Gondang menjalani visum Selasa (8/12/2020).

Visum et repertum terhadap dua korban berinisial DL (15) dan EL (15) tersebut dilakukam di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen dengan didampingi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dan kerabat.

Kedua korban berasal dari salah satu desa di Kecamatan Gondang. Keduanya adalah siswi yang terakhir mendapat perlakuan cabul dan digarap bersamaan oleh T saat latihan pada tanggal 25 November malam.

“Hari ini tadi sudah divisum di RSUD. Sekaligus tadi dua korban yang divisum yakni yang terakhir diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku saat latihan,” papar kerabat korban, Dwi Puji Astuti, saat mendampingi korban DL dan EL.

Dwi yang juga Sekretaris Forum Komunikasi Pencak Silat Sragen (FKPSS) Kecamatan Gondang itu menyampaikan untuk hasil visum nanti langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

Selain 2 orang korban, untuk hari Kamis (10/12/2020) rencananya tiga korban lainnya akan dihadirkan ke Polres untuk memberikan keterangan. Ketiganya masing-masing IN (16), IT (15) dan FI (16).

“Setelah itu, tindaklanjutnya tinggal kewenangan Polres,” tegas Dwi.

Mewakili kerabat, ia sangat berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini. Sebab selain berdampak rasa trauma bagi korban yang masih di bawah umur, sebagai tokoh di perguruan silat, ia menilai tindakan itu juga dinilai telah menodai citra perguruan silat.

“Harapan kami bisa diproses dan ditindak seadil-adilnya. Karena korban ini masih di bawah umur dan dengan proses hukum bisa menjadi efek jera agar tidak jatuh korban lagi,” tegasnya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Solo yang mendampingi kasus ini, Dhony Fajar Rauzi menegaskan akan mengawal tuntas kasus ini.

Pasalnya dari keterangan orangtua salah satu korban, sejak mengalami kejadian itu, ada perubahan psikis pada korban yang berubah jadi sering melamun dan menangis sendiri.

Dhony pun menyerukan tidak ada kata perdamaian dalam kasus tindak pidana terhadap anak.

“Rasa trauma pada anak itu tidak akan bisa dihapus meskipun ditukar apapun. Makanya kita mendorong untuk kejahatan terhadap anak tidak ada kata perdamaian. Untuk itu, kami minta jalan terus,” paparnya.

Dhony mengungkapkan pendampingan diberikan untuk memotivasi kepada saksi-saksi utamanya korban agar berani memberikan kesaksian. Hal itu penting untuk mengangkat moril sehingga berani bersaksi.

Menurutnya, sejauh ini ada lima korban yang disebut dalam kasus ini. Pihaknya juga sudah memberikan masukan kepada penyidik perlunya menggunakan bukti visum psikiater.

Sebab dengan posisi kejadian yang sudah terjadi beberapa waktu dan tindakan baru sebatas pencabulan, sangat dimungkinkan hasil visum fisik pada korban bisa negatif.

“Tapi dampak trauma psikis itu tidak akan bisa dihapus. Tadi orangtua korban juga mengungkapkan ada perubahan pada psikis yakni korban jadi sering merenung dan kadang nangis sendiri. Karena rasa trauma itu bisa muncul kapan pun. Misalnya melihat warna tertentu atau orang dengan wajah mirip, trauma itu muncul. Ini yang nggak bisa dihapuskan,” tukasnya.

Mendasarkan dampak panjang secara psikis itu, Dhony menegaskan Komnas PA tetap mendorong agar kasus ini bisa berlanjut dan diproses tuntas.

Pasalnya kejahatan terhadap anak termasuk extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang dampaknya tak bisa begitu saja bisa dihapuskan.

Dhony sangat berharap agar ke depan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama. Bahwa dalam kegiatan apapun harus tetap mengedepankan hak asasi manusia (HAM).

“Apalagi yang menyangkut anak di bawah umur. Harus tetap berpegangan pada UU Perlindungan Anak. Dan pada UU RI No 35 itu, yang dilindungi pada anak itu tidak hanya fisik tapi juga psikis,” tandasnya. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2020/12/450004/