GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Dengar Suara Wanita Mandi di WC Umum, Pria Ini Pura-pura Pinjam Sikat dan Membekapnya dari Belakang, Terus….

Ilustrasi pelecehan seksual

GARUT, GROBOGAN.NEWS — Gara-gara mendengar suara wanita sedang mandi di kamar mandi umum, pria berinisial TS (29) warga Garut, Jawa Barat nekat mendekati korban dengan membekap korban dari belakang.

Apa yang terjadi kemudian? Padahal wanita tersebut adalah seorang ibu rumah tangga berinisial AL (30).

Semual, TS hanya melintas di dekat WC umum tersebut, namun mendengar wanita sedang mandi, imajinasinya melambung tinggi. Secepat kilat, ia pun menyusun sebuah strategi.

Dia kemudian masuk kamar mandi, dan pura-pura meminjam sikat cuci pada AL yang sedang asyik mandi.

Peristiwa itu terjadi di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Senin (1/2/2021).

“Pelecehan itu terjadi di WC umum yang tidak jauh dari rumah korban di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi,” kata Kapolsek Pasirwangi AKP Zainuri, Selasa (2/3/2021).

Zainuri menjelaskan, aksi pelecehan itu berawal saat korban sedang mandi. Pelaku yang mendengar suara korban langsung menghampiri dengan alasan ingin meminjam sikat cuci.

“Korban yang dalam kondisi tidak berbusana langsung mundur ke pojokan menutupi badannya dengan tangan. Pelaku saat itu langsung mendekati korban dengan membekap korban dari belakang,” ucapnya.

Korban sempat memberikan perlawanan dengan mengigit tangan pelaku dan berteriak.

Pelaku yang panik, kemudian lari dengan meninggalkan motor yang dipakainya ke lokasi kejadian.

“Pasca-kejadian itu, suami korban langsung membuat laporan. Kita langsung bergerak dan mengetahui bahwa kendaraan yang ditinggalkan pelaku adalah milik kakaknya,” ucapnya.

Pada saat diamankan, pelaku mengaku berniat mendatangi WC umum untuk mandi.

Mendengar ada suara perempuan yang sedang mandi pelaku langsung berhasrat untuk melecehkan korban.

“Di lokasi, pelaku ini mendengar suara TS sehingga hasratnya muncul, terjadilah kejadian tersebut,” kata Zainuri.

Atas kejadian tersebut polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman 9 tahun penjara. Daniel

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/03/dengar-suara-wanita-mandi-di-wc-umum-pria-ini-nekat-lecehkan-ibu-muda-di-wc-umum-pura-pura-pinjam-sikat-cuci/