GROBOGAN.NEWS Semarang

Bupati Mundjirin Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Pemilih di Pilkada Kabupaten Semarang

Bupati Semarang H. Mundjirin menghadiri rapat koordinasi (rakor) tentang daftar pemilih terkait Pilkada 2020 digelar KPU Kabupaten Semarang di ballroom Wujil Resort Bergas, Selasa (17/11/2020) siang kemarin Foto : Istimewa.

UNGARAN, GROBOGAN.NEWS-Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang daftar pemilih terkait Pilkada 2020.

Kegiatan tersebut digelar di ballroom Wujil Resort Bergas, Selasa (17/11/2020) siang. Rakor tersebut digelar untuk membahas upaya perlindungan hak pilih warga negara.

Bupati Semarang H. Mundjirin turut hadir dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan, suara pemilih dalam pelaksanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Semarang tahun 2020 haruslah dianggap sebagai hal penting yang wajib dilindungi.

Untuk itu, Bupati Semarang H Mundjirin mengimbau para penyelenggara pilkada untuk bersikap bijak dan jujur untuk melindungi hak suara warga.

“Suara rakyat adalah suara Tuhan. Karenanya jangan sampai hilang hanya karena kendala teknis atau administratif,” tegas Bupati.

Rapat yang digelar oleh KPU Kabupaten Semarang itu dihadiri para tokoh partai politik, tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang dan perwakilan warga. Hadir pula pada acara itu Forkompimda dan para komisioner KPU Kabupaten Semarang.

Ditambahkan oleh Bupati, KPU sebagai penyelenggara negara harus bersikap jujur dan bekerja keras menepati jadwal tahapan pilkada 2020.

Hal itu untuk menjamin kelancaran dan kesuksesan pelaksanaannya. Selain itu juga dapat menjaga martabat pilkada agar terpercaya dan diakui keabsahannya oleh masyarakat.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi pada acara itu mengatakan rakor dimaksudkan untuk mensosialisasikan seluruh tahapan dan mekanisme pendataan pemilih paska penetapan DPT. Sehingga diharapkan semua hak suara terlindungi karena telah mengetahui mekanisme pendataannya.

Jumlah pemilih yang termasuk dalam DPT tercatat 770.593 pemilih. Terdiri dari 380.314 orang pemilih laki-laki dan 390.279 orang pemilih perempuan.

Paska penetapan DPT yang disahkan tanggal 18 Oktober lalu, lanjutnya, Pemkab Semarang melalui Dispendukcapil terus melakukan pemanggilan kepada pemilih pemula untuk mendapatkan bukti administrasi kependudukan. Dokumen itu bisa menjadi dasar untuk menggunakan hak suaranya sebagai pemilih tambahan.

“Mereka masih diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada jam yant telah ditentukan,” tegasnya.

Pada rakor kali ini, KPU menghadirkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai narasumber. P Yoga