UNGARAN, GROBOGAN.NEWS-Misteri kasus pembunuhan di salah satu hoten di kawasan wisata Bandungan yang menewaskan seorang siswi SMA asal Kabupaten Demak akhirnya terungkap. Sebelumnya, siswi berinisial DF berusia 17 tahun ditemukan tewas di dalam kamar hotel pada Minggu (15/11).
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, pelaku diketahui bernama Dicky Ramandany (19) warga Jl Sikatan 2/2 RT 02 RW 01 Desa Manuan Wetan Kecamatan Tandes Kota Surabaya.
Pelaku berprofesi sebagai penjual cimol yang biasa menjajakan dagangannya di Alun-alun Kabupaten Demak. Sedangkan korban, DF (17) warga Desa Ngaluran RT 04 RW 01 Kecamatan Karanganyar, Demak.
Kasus pembunuhan bermula saat korban diajak pergi oleh pelaku ke Bandungan. Saat itu korban masih mengenakan seragam pramuka dan cek in sekitar pukul 08.00 WIB.
“Korban tewas pertama kali diketahui oleh resepsionis hotel pada Minggu (15/11) pagi. Saat reseptionis hotel hendak menanyakan akan diperpanjang atau tidak kamarnya. Ketika pintu kamar hotel diketuk oleh karyawan tidak ada jawaban,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo didampingi Waka Polres Semarang Kompol Ruri Prastowo, Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar dan Kasubag Humas Polres Semarang IPTU Sugiarta saat gelar perkara di Mako Polres Semarang, Rabu (18/11) kemarin.
“Akhirnya pihak hotel melihat dari kaca dan terlihat ada gulungan selimut, sehingga karyawan hotel langsung menghubungi Polsek Bandungan,” sambung Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres melanjutkan, saat Polsek Bandungan datang ke lokasi dan melihat di dalam kamar ditemukan mayat perempuan berpakaian seragam pramuka sudah tidak bernyawa. Menurut dia, petugas langsung melakukan olah TKP bersama jajaran Satreskrim Polres Semarang.
“Saat dilakukan olahTKP oleh Reskrim Polres Semarang dan visum korban tertelungkup dan bagian hidung keluar darah. Selain itu juga ada beberapa tanda memar di kepala, ada tiga titik bagian kepala yang mengakibatnya keluar cairan darah dari hidung, sebab di bekap, karena di bekap mulutnya, korban mati karena lemas ditekan leher dan dadanya dengan kaki, ” ungkap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, pelaku dan korban sudah saling mengenal selama dua pekan dari medsos. “Pelaku bisa kami tangkap atas kerjasama antara Resmob Polres Semarang dan dibantu oleh Resmob Polresta Surabaya di di rumah pelaku,” jelas dia.
“Modus pelaku ingin menguasai barang milik korban dan juga pelaku sakit hati karena korban mudah diajak pergi kalau dikasih uang,” sambung dia.
“Pelaku selain membunuh korban, juga menggasak barang milik korban berupa 1 unit motor matik Honda Beat nopol H 3725 AEE tahun 2015 yang di jual ke penadah Ahmad Muharya warga Surabaya, dan juga menggasak 1 buah Hp merk Lenovo warna Gold yang di jual ke penadah Lukman Hakim warga Surabaya,”terang Kapolres.
“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang di rencanakan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Pasal 365(3) KUHP tentang, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No.3 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” imbuh Kapolres. P Yoga