KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Kerja keras untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digalakan. Berbagai upaya pun telah dilakukan. Kini, modus operandi dalam mengedarkan rokok ilegal pun digelar dengan berbagai cara.
Salah satu modusnya menggunakan e-commerce sehingga pemantauan dan analisa melalui teknologi digital pun perlu dilakukan.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini, semakin tersedianya sistem digitalisasi yang ada dimanfaatkan para pengedar rokok ilegal untuk memasarkan produknya.
“Salah satu modus yang dilakukan adalah dengan menjual rokok ilegal melalui e-commerce,”terang dia kepada awak media kemarin.
Ia menyampaikan, saay ini Bea Cukai Kudus menganalisa distribusi rokok ilegal terlebih dahulu. Jika benar terdapat penjualan rokok ilegal melalui e-commerce maka penindakan akan dilakukan.
“Kami melakukan pemantauan dan analisis penawaran rokok ilegal di beberapa e-commerce,” imbuh dia.
Dijelaskannya, ada penjualan rokok yang harganya lebih murah daripada rokok pada umumnya itu patut dicurigai.
”Ini harganya bisa lebih murah kenapa, yang patut dicurigai begitu. Jangan-jangan tidak ada pita cukainya,” ucapnya.
Penindakan melalui e-commerce, kata dia dilakukan oleh tim intelijen bekerjasama dengan perusahaan jasa pengiriman.
“Bea Cukai Kudus hanya mendampingi pembongkaran barang diduga rokok ilegal. Yang membongkar dari pihak ekspedisi, jika barang tersebut benar terbukti rokok ilegal, maka akan kami sita,” tuturnya.
Kendati demikian, diakuinya identitas pengirim biasanya disamarkan dengan menggunakan nama orang lain.
Bahkan terkadang alamat pengirim yang tercantum tidak memakai sebenarnya sehingga menyulitkan penyelidikan.
“Memang kendalanya itu nama yang tercantum itu tidak nama sebenarnya, alamatnya juga terkadang berbeda,” kata dia.
Guna meningkatkan kewaspadaan di dunia maya, Bea Cukai Kudus juga memiliki tim yang bertugas memantau di media sosial dan e-commerce.
Sudah ada petugas dari kalangan milenial saat ini yang ikut terlibat dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.
“Kami ada petugas yang ahli di bidang teknologi karena anak milenial sekarang sudah banyak yang jago. Kami juga masuk ke grup-grup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan akan menerima laporan masyarakat jika ada yang mengetahui keberadaan rokok ilegal.
Meskipun jumlah laporan dari masyarakat terkait adanya temuan rokok ilegal di lapangan itu hanya sedikit yang benar.
“Ibaratnya dari 100 laporan, hanya 10 persennya saja yang benar. Jadi kami menyaring betul informasi dari masyarakat,” kata dia.
Pihaknya akan mengerahkan tim untuk mencari mobil ataupun rumah yang diduga melakukan penyelundupan rokok ilegal dari informasi masyarakat.
Setiap penindakan, mobil atau kendaraan apapun akan dibawa langsung ke kantor. Semua barang bukti akan diamankan, dan akan dilakukan penggalian informasi kepada sopir atau orang yang kedapatan menyelundupkan rokok ilegal,” jelasnya.
Demi menyelamatkan uang negara, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan Bea Cukai Kudus harus mengikuti perkembangan digitalisasi dan terus melakukan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai Harus melakukan pengawasan di berbagai tempat dan juga e-commerce seperti itu. Agar kerugian negara berkurang, sehingga pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap pelaku yang menawarkan rokok ilegal melalui e-commerce pada Selasa (7/9/2021) lalu.
Kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi perusahaan jasa pengiriman di Jalan Raya Bungo Ketapang.
Total diperoleh barang bukti sebanyak 183.640 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 138 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 90,9 juta.