JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diusik dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur Pimpinan.
Kali ini, yang tersandung kasus pelanggaran kode etik adalah Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Ia bahkan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Dikutip dari Tribunnews, Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) menyatakan Lili bersalah karena telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Walikota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial yang sedang berkasus.
Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Atas pelanggaran tersebut, Lili dijatuhi sanksi berat dengan pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Dalam sidang tersebut, Lili terbukti memberikan informasi kepada M Syahrial mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai.
Selain itu, ia juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Laporan pelanggaran etik terhadap Lili itu dilayangkan oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizki Anungnata.
Kasus Lili ini bukan pertama kalinya yang terjadi pada para Pimpinan KPK. Sejumlah Pimpinan KPK yang lain juga pernah diputuskan melanggar kode etik. Siapa saja mereka?
Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri diputuskan melanggar kode etik oleh Dewas KPK karena gaya hidup mewahnya. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang yang disiarkan streaming, Kamis (24/9/2020).
Firli dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Atas pelanggaran tersebut, Firli diberi sanksi ringan berupa peringatan tertulis 2.
Sebelumnya, Firli diketahui diadukan oleh MAKI ke Dewas karena menggunakan helikopter miliki perusahaan swasta dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Batu Raja.
Abraham Samad
Eks-Ketua KPK ini pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik perihal perkara pembocoran draf sprindik atas tersangka Anas Urbaningrum terkait Hambalang.
Pada saat itu, Abraham Samad tidak terbukti membocorkan secara langsung melainkan menciptakan situasi kebocoran sprindik, yang dilakukan oleh Sekretaris Pribadinya, Wiwin Suwandi.
Abraham terbukti melanggar kode etik KPK, yang tertuang pada pasal 4 huruf b dan d, serta pasal 6 ayat 1 huruf b,e, r dan p Kode Etik Pimpinan KPK. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis.
Adnan Pandu
Hampir serupa dengan Abraham Samad, Adnan Pandu juga terjerat pelanggaran etik terkait Sprindik Anas Urbaningrum. Ia dianggap melanggar kode etik karena mencabut parafnya dari draf sprindik Anas.
Selain itu, Pandu juga dinilai melanggar kode etik karena mengatakan kasus Anas bukanlah level KPK. Ia kemudian dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.
Saut Situmorang
Saut Situmorang merupakan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019. Ia pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya mengenai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada tahun 2016.
Ia diduga melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013. Atas perbuatannya tersebut ia diberi sanksi berupa peringatan tertulis. Harum Ika Praningrum