GROBOGAN.NEWS Kudus

Info Penting ! Cegah Terjadinya Kerumunan Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Jepara Ditutup Sementara

Ilustrasi : Pemandangan Pulau Karimunjawa dari Bukit Love Karimunjawa Jepara. Istimewa

JEPARA, GROBOGAN.NEWS-Gelombang lonjakan kasus Covid-19 memantik Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab) menggulirkan sejumlah kebijakan tegas.

Pihak Pemkab Jepara memutuskan menutup sementara objek wisata di wilayahnya.

Kebijakan ini untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona sebagai upaya pencegahan lonjakan kasus Covid-19.

Penutupun sementara seluruh tempat wisata berdasarkan surat keputusan yang ditandantangani oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko atas nama Bupati Jepara Dian Kristiandi tertanggal 3 Juni 2021. Surat bernomor 556/2128 tentang Penutupan Objek Wisata.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menegaskan, penutupan sementara ini tidak hanya berlaku bagi objek wisata yang dikelola pemerintah, namun juga swasta, pemerintah desa, maupun masyarakarat.

“Semua objek wisata ditutup sementara. Tidak hanya objek wisata yang dikelola pemerintah, termasuk yang dikelola swasta, maupun pemerintah desa atau masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, kemarin.

Edy mengungkapkan penutupan objek wisata berlaku mulai tanggal 3-14 Juni 2021 sampai menunggu perkembangan lebih lanjut.

Adanya keputusan ini, seluruh camat di Jepara, diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk bersama-sama memastikan seluruh objek wisata di wilayahnya ditutup sesuai surat edaran tersebut.

“Semua pihak juga diminta tetap waspada dengan kondisi peningkatan kasus COVID-19, sehingga perlu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan secara terus menerus,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Jepara Dian Kristiandi juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Jepara.

Dalam Surat Edaran Nomor 443/2097 tanggal 1 Juni 2021, PPKM Mikro diperpanjang mulai 1 hingga 14 Juni 2021.

Dalam surat tersebut, juga ditekankan pemberdayaan Satgas Jogo Tonggo dalam pendataan rumah yang masuk zona merah, oranye, kuning dan hijau.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penutupan objek wisata di Kabupaten Jepara berlaku pada 3–14 Juni 2021.

Kendati, pihaknya tetap menunggu perkembangan lebih lanjut terkait keputusan membuka kembali sejumlah destinasi.

Merujuk pada aturan tersebut, seluruh camat diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan untuk memastikan bahwa objek wisata di wilayah mereka ditutup sementara sampai tanggal yang ditentukan.

Juga, semua pihak diminta tetap waspada dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.Nor