GROBOGAN.NEWS Grobogan

Info Penting ! Seluruh Bengkel dan Toko Spare Part di Grobogan Dilarang Jual Knalpot Brong, Satlantas Polres Grobogan Gencarkan Sosialisasi

Para personel Satlantas Polres Grobogan saat memberikan imbauan kepada para pemilik usaha bengkel di Jalan Diponegoro, Kota Purwodadi beberapa waktu lalu. Ist

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Masyarakat khususnya generasi muda memang tidak dilarang untuk memodifikasi motor.

Namun, saat modifikasi motor harus sesuai dengan standar dan tidak melarang aturan kepolisian.

Beberapa larangan penggunaan komponen oleh kepolisian salah satunya adalah knalpot brong atau racing. Knalpot yang menyeburkan suara bising ini memang dilarang berdasarkan Undang-undang.

Enggak jarang polisi menilang bahkan menyita knalpot brong atau racing yang dipasang pada motor harian.

Untuk itu, seluruh bengkel motor di wilayah hukum Polres Grobogan dilarang untuk menjual knalpot brong.

Upaya sosialisasi larangan tersebut juga gencar digelar jajaran Satlantas Polres Grobogan. Upaya tersebut terlihat dari imbauan para personel Satlantas Polres Grobogan kepada para pemilik usaha bengkel di Jalan Diponegoro, Kota Purwodadi beberapa waktu lalu.

Imbauan tersebut dilakukan Kanit Turjawali Iptu Duddy kepada para pemilik bengkel di sepanjang Jalan Diponegoro Kota Purwodadi pada Kamis (26/5) lalu.

“Imbauan ini (larangan menjual Knalpot brong), karena saat digunakan pengendara knalpot brong ini kerap meresahkan warga, khususnya di Kota Purwodadi. Mereka beralasan knalpot brong kerap membuat bising telinga dan mengganggu aktivitas warga,” terang dia.

“Maka kami imbau jangan jual knalpot brong lagi. Suaranya membuat bising dan mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Grobogan, khususnya di Kota Purwodadi,” sambung Iptu Duddy.

Pada bagian lain, Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini mengatakan, pengguna kendaraan bermotor tidak diperkenankan menggunakan knalpot brong. Sekalipun untuk gaya atau modifikasi.

“Kita sering mendapatkan laporan dari masyarakat untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong,” terang Kasatlantas Polres Grobogan.

“Karena itu, kita terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat penggunaan knalpot brong dengan memberikan sosialisasi dan teguran,” kata AKP Sri Martini.

AKP Sri Martini menjelaskan lebih detail, sosialisasi tersebut dilakukan secara bertahap. Dimulai dari para pemilik bengkel yang diimbau untuk tidak menjual knalpot brong lagi.

“Sosialisasi kita lakukan dari bawah, yaitu para pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot brong.Kemudian, kita tegur mereka yang masih nekat menggunakan knalpot brong,” terang dia.

“Kita akan kenakan sanksi yaitu mengganti knalpot dengan knalpot original. Masih ada yang nekat lagi, kita kenakan sanksi yang lebih berat lagi,” imbuh AKP Sri Martini.Arya