SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Dua orang remaja asal Boyolali ini rupanya punya bakat terpendam. Namun sayang, bakat yang dimilikinya bersifat negatif dan merugikan orang lain.
Bagaimana tidak, karena keduanya telah beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Sragen. Namun aksinya tersebut harus berakhir karena Polres Sragen berhasil meringkus keduanya.
Ironisnya, keduanya diketahui masih remaja dan satu di antaranya berusia di bawah umur. Keduanya diketahui bernama Muh Toha alias Bejo (20) warga Dukuh Tari Kulon RT 7/1, Desa Sumber, Kecamatan Simo, Boyolali.
Ia dibekuk bersama kompatriotnya yang masih berusia di bawah umur berinisial RT (15) dari kabupaten yang sama. Keduanya dibekuk tim Opsnal Polres Sragen secara beruntun Minggu (18/4/2021).
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan kedua remaja itu dibekuk atas keterlibatannya melakukan aksi pencurian sepeda motor milik buruh bangunan, Joko Susanto (36) asal Dukuh Sambiroto RT 1, Desa Sambirejo, Plupuh, Sragen.
Keduanya menggondol sepeda motor Kawasaki Ninja H 2900 AE milik korban yang dibawa kerja bangunan di wilayahnya. Aksi pencurian terjadi pada 21 Oktober 2020 silam sekitar pukul 10.45 WIB.
“Pelaku mencuri sepeda motor korban yang diparkir di tepi jalan lokasinya bekerja di Dukuh Mranggen, Sambirejo, Plupuh. Sepeda itu dicuri saat korban tengah bekerja,” papar Kasubag Minggu (18/4/2021).
Kedua pelaku diketahui beraksi dengan berboncengan sepeda motor. Keduanya mengaku tak kesulitan menggondol motor korban lantaran saat diparkir, kontak motor masih menggantung.
Aksi pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 10.45 WIB saat korban hendak beristirahat. Ia kaget ketika mencari sepeda motornya yang diparkir di dekat lokasi proyek sudah raib.
Setelah dicari, ternyata motor sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian melapor ke Polsek Plupuh dengan kerugian Rp 10 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mendeteksi pelaku dan kemudian melacaknya. Akhirnya kedua pelaku berhasil terdeteksi di Boyolali lalu digerebek di rumah masing-masing untuk selanjutnya diamankan di Polres Sragen,” terang Kasubag Humas.
AKP Suwarso menambahkan kedua tersangka diamankan dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk sarana mencuri.
Kemudian sepeda motor Honda CB 150R yang dibeli dari hasil penjualan motor Kawasaki. Kemudian motor Kawasaki milik korban yang sudah terlanjur di jual kepada orang lain.
Turut diamankan pula sepotong jaket jemper warna biru dan sepasang sendal jepit merah merk Ando yang dikenakan tersangka saat beraksi.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/04/kecil-kecil-sudah-berkomplot-maling-motor-2-remaja-ini-digerebek-polisi-sragen-korbannya-warga-plupuh-motornya-kawasaki-ninja/