KENDAL, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Kendal melaksanakan Rapat Koordinasi dan Deks Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020, Selasa (16/02). Kegiatan tersebut di gedung Abdi Praja Kabupaten Kendal.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Kendal, H. Moh Toha, S.T., M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan Kendal Achmad Ircham Chalid, SSTP, MH, dan diikuti oleh Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Kendal, perwakilan dari kecamatan se-Kabupaten Kendal serta Tim Penyusun LPPD Kabupaten Kendal Tahun 2020.
Acara yang digelar selama 2 hari itu dilaksanakan melalui telekonferensi, dan menghadirkan 4 narasumber, yaitu pertama Soelistyarini, S.Sos, M.Si selaku Pembina (IV/a) Kasubag Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah dan Peningkatan Kapasitas Daerah Bagian OTDA pada Biro Pemerintahan OTDA dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri RI.
Kedua, Dra. Imelda, M.AP Pembina TK.I (IV/b) Kepala Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah III Pada Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Ketiga, Rita, S.Sos, M.Si Pembina (IV/a) Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Seksi Wilayah IIIA Subdirektorat Evaluasi Kunerja Wilayah III Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah,dan keempat yaitu Rizki Ananda, S.STP Penata Muda Tk. I (III/b) Pengevaluasi Program dan Kinerja Pada Seksi Wilayah IIIB Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah III Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Achmad Ircham Chalid dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan rapat tersebut.
“Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan penyusunan LPPD, dan meningkatkan capaian isian pada indikator kinerja kunci dalam mendukung LPPD Kabupaten Kendal Tahun 2020 agar tepat waktu, serta data yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sekda Kendal H. Moh Toha, S.T., M.Si dalam pengarahannya menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media massa.
“Melalui forum Rakor ini saya berharap agar dalam menyajikan LPPD dapat disusun dengan baik dan dapat dipertanggungiawabkan dengan memberikan sajian laporan secara nyata, riil dengan didukung bukti, serta data pencapaian program kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2020,” jelas dia.
“Disamping itu, pelaksanaan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang merupakan indikator capaian pelaksanaan program, kegiatan dan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, agar dapat disampaikan secara akuntabel berdasarkan capaian yang telah dilaksanakan,” tutur Sekda Kendal Moh Toha.
Sekda Kendal juga sampaikan penegasan kepada Tim Penyusun LPPD Kabupaten Kendal, agar dapat segera menyelesaikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta Indikator Kinerja Kunci (IKK) Tahun 2020, dengan harapan Kabupaten Kendal akan semakin baik, semakin meningkat dan semakin mandiri.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber pertama dihari pertama oleh Dra. Imelda, M.AP yang menyampaikan tentang kebijakan umum tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sedangkan narasumber kedua, Sulistyowati menyampaikan tentang Sistematika dan Teknis Penyususunan LPPD. Purwanto