GROBOGAN.NEWS Grobogan

Satgas Covid-19 Kembali Bubarkan Hajatan Pesta Pernikahan di Toroh

Petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Toroh bersama jajaran Polsek Toroh dan jajaran Koramil melaksanakan penindakan tegas warga yang menggelar hajatan pesta pernikahan tanpa izin di Dusun Turi, Desa Kenteng, Kecamatan Toroh, Grobogan.

TOROH, GROBOGAN.NEWS-Satgas Covid-19 Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan membubarkan hajatan pesta pernikahan yang nekat digelar warga Dusun Turi, Desa Kenteng, Toroh, Grobogan, kemarin.

Petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Toroh bersama jajaran Polsek Toroh dan jajaran Koramil setempat langsung membubarkan kerumunan di area hajatan pernikahan.

Tim satgas yang mendapat laporan masyarakat langsung mendatangi lokasi hajatan di rumah Minto warga di Dusun Turi.

Data yang dihimpun, GROBOGAN.NEWS, kejadian ini  bermula dari laporan yang disampaikan masyarakat ke Mapolsek Toroh pada Kamis (14/1/2021) kemarin sekira pukul 13.30 WIB.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Toroh langsung mendatangi lokasi hajatan.

“Setelah menerima laporan dari warga. Bersama perangkat Kecamatan dan Tim Satgas Covid-19 Toroh langsung menggelar koordinasi. Selanjutnya, kami mendatangi tempat hajatan untuk melakukan penindakan lebih lanjut,” jelas AKP Darmono.

Sementara itu, rombongan yang terdiri atas aparat kepolisian dari Polsek Toroh serta Plt Camat Toroh, Khasan Anwar dan jajarannya langsung menuju ke Desa Kenteng.

Sesampainya di lokasi empunya hajat, hiburan karawitan telah selesai. Gamelan yang biasa dipergunakan para pemain sudah tidak ada di lokasi tersebut.

Namun,  Plt Camat Toroh Khasan Anwar tetap memerintahkan warga yang masih bergerombol agar membubarkan diri.

“Meski hiburan karawitan sudah tidak ada, namun kami tetap membubarkan beberapa orang yang masih bergerombol atau berkerumun di acara hajatan pernikahan ini. Kemudian, kami memberikan pengarahan kepada masyarakat agar tidak mengulangi kegiatan hajatan di masa pandemi saat ini,” kata pria yang menjabat sebagai Camat Penawangan tersebut.

Usai dilakukan pembinaan, penyelenggara pesta pernikahan menandatangani pernyataan bermeterai 6.000 sebagai tanda bersedia dilakukan pembubaran pada hajatan yang diselenggarakannya tersebut.

Selain itu, pihaknya juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Saat diklarifikasi petugas, Minto mengakui hajatan pesta pernikahan itu digelar tanpa izin dari satuan tugas yang ada di desa maupun kecamatan.

Hingga akhirnya petugas meminta pemilik hajatan untuk menghentikan acara tersebut. Arya