GROBOGAN.NEWS Kudus

Nekat Rayakan Malam Pergantian Tahun di Kudus Sanksi Tegas Menanti, Provokator Terjadinya Kerumunan Berurusan dengan Polisi

Ilustrasi Pelakasana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM. Hartopo saat melaksanakan sosialisasi disiplin protokol kesehatan di salah satu pasar tradisional di Kudus. Foto : Istimewa

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus H.M. Hartopo menegaskan larangan perayaan pergantian malam tahun baru 2021.

“Saya minta seluruh warga di Kudus agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru. Hal ini untuk mencegah ada kerumunan untuk menekan penularan virus corona tau covid-19,” tegas Hartopo saat dikonfirmasi pada Kamis (17/12).

Hartopo memastikan masyarakat yang nekat menggelar perayaan tahun baru dan menyebabkan kerumunan akan mendapat sanksi tegas.

Ia menyebut hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (perbup) nomor 41 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dia pun mengingatkan warga yang menjadi provokator kerumunan akan berurusan dengan polisi.

“Kami akan memberikan sanksi jika masyarakat nekat menggelar perayaan tahun baru,” sambung dia.

“Untuk sanksinya, belum kita koordinasikan, terlebih yang menjadi provokator kerumunan nanti urusannya Pak Kapolres, yang menjadi provokator,” tandasnya.

Lebih detail, ia menyebutkan, untuk mengantisipasi kerumunan saat pergantian tahun baru, pihaknya nanti akan menutup semua titik-titik kerumunan di wilayah Kudus. Selain itu petugas hingga forkopimda akan memantau ke lapangan untuk melakukan operasi.

“Pada malam tahun baru nanti kita akan standby. Forkopimda mungkin semua gugus tugas akan terjun ke lapangan. Semua akan kita serentak, terjun ke lapangan, desa sampai tingkat Forkopimda,” terang dia.

“Secara keseluruhan sudah kita antisipasi, seperti di Balai Jagong tempat kerumunan akan ditutup agar tidak ada kerumunan,” pungkas dia. Nor Ahmad