PEKALONGAN, GROBOGAN.NEWS-Pandemi Covid-19 tak menghalangi para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Untuk itu masyarakat diminta untuk tetap meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya tindak kejahatan dengn modus investasi bodong.
Seperti di Kabupaten Pekalongan, pelaku tindak kejahatan penipuan dengan modus investasi gula jawa disergap jajaran Satreskrim Polres Pekalongan.
Dalam melakukan aksi jahatnya, penjahat berinisial TM (42) warga Desa/Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor ini menggondol uang ratusan juta rupiah dari para korbannya.
Uang ratusan juta ditilep pelaku yang berpura-pura sebagai pengusaha gula jawa.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaa mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan.
Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan Nadzirin, mengemukakan, tindak kejahatan dengan modus investasi bodong tersebut telah dilakukan pelaku dari bulan Juni sampai November 2020, dengan korban 5 orang warga Kajen, dengan total kerugian mencapai Rp 230 juta.
“Pelaku mengiming-imingi para korban untuk melakukan investasi usaha gula jawanya dengan perjanjian akan mendapatkan fee perbulan 10-20 persen dari nilai investasi setiap korbanya,” terang dia saat ditemui di Mapolres Pekalongan, kemarin.
“Jadi pelaku ini, meyakinkan ke para korban, bahwa dia mempunyai usaha gula di rumahnya (Bogor), yang ia ambil dari Pangandaran. Usaha itu, nyatanya tidak ada. Ia menjanjikan pada para korbanya untuk investasi dengan fee bulanan,” imbuh Akhwan Nadzirin.
Kasatreskrim melanjutkan, di Kabupaten Pekalongan sendiri, TM ini berdomisili di Kajen, mengontrak rumah di wilayah Desa Gejlik dengan menyewa milik salah satu korbanya.
Terungkapnya kasus ini, kata Akhwan, atas laporan dari para korbanya, yang hingga batas waktu pemberian fee, tidak diberi oleh pelaku. Bahkan, uang investasi juga telah dihabiskan oleh pelaku.
“Kami menerima laporan dari para korbanya. Ada lima korban saat ini yang telah melaporkan pelaku ini. Mereka melaporkan TM, terkait penipuan yang dilakukan pelaku karena tidak memberikan fee dari janji awal yang telah ditentukan,” jelas Akhwan.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemburuan pelaku hingga sampai di rumahnya di Bogor.
“Kita amankan di rumahnya di Bogor. Di rumahnya, tidak ada usaha gula yang dikatakan pelaku pada para korbanya,” jelas Akhwan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang masih ada, diantaranya,beberapa lembar kwitansi bernilai ratusan juta dan lembaran transaksi transfer bank.
Atas kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian puluhan juta, Hinga total mencapai ratusan juta rupiah.
“Saat kita periksa, uang dari para korbanya telah dihabiskan. Katanya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Akhwan.
“Kami juga membuka posko layanan laporan terkait ini. Dugaan kami, korban masih banyak. Itu saja yang sudah melapor, baru di wilayah Kecamatan Kajen,” tambah Akhwan.
Kasatreskrim menambahkan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Frieda