GROBOGAN.NEWS Solo

Kamar Kos di Masaran Sragen Ini Digerebek Polisi Karena Sering Dipakai Pesta Maksiat

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan / foto: dok Joglosemarnews

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Sebuah kamar kost di Dukuh Setrorejo, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Sragen digerebek oleh tim Satres Narkoba Polres Sragen.

Kamar kos yang dihuni Dwi Utomo alias Jangkrik alias Genggong (25) itu digerebek lantaran diduga sering digunakan untuk mabuk-mabukan dan pesta transaksi obat terlarang.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan Dwi Utomo dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil koplo atau psikotropika.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan dilakukan pukul 09.30 WIB belum lama ini.

Dwi Utomo yang tercatat beralamat di Dukuh Ngrampal, RT 10/2, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, kemudian diamankan dari kamar kosnya.

Tersangka diringkus dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamarnya. Di antaranya sebuah paket JNE atas Nama Dwi Utomo yang di dalamnya berisi 1.520 butir obat terlarang jenis TRIHEXPHENIDYL atau Trihex.

Kemudian 200 butir obat jenis TRAMADOL HCI, dua butir obat jenis TRIHEXPHENIDYL, sebuah HP merk OPPO Reno 4, 100 butir obat jenis Trihex, dan sebuah HP merek Samsung milik tersangka.

“Tersangka kini diamankan di Mapolres Sragen berikut barang buktinya,” ujarnya.

Kasi Humas menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/12/sering-dipakai-pesta-maksiat-polisi-gerebek-kamar-kos-di-krikilan-masaran-sragen-penghuni-kos-langsung-ditetapkan-tersangka/2/