GROBOGAN.NEWS Solo

Forum Komunikasi Kepala Desa se-Sragen Minta Bupati Kaji Ulang Perbup 76 Soal Penarikan Jatah Bengkok

Wakil Ketua FKKD Sragen, Siswanto saat memberikan paparan dalam Rakor Kades se-Kabupaten Sragen, Senin (6/12/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa di Sragen sepakat mengirimkan surat ke Bupati untuk mendesak dilakukan kajian ulang terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No 76/2017.

Kajian diperlukan mengingat kebijakan penarikan tanah bengkok jatah Kades dan Perdes yang diatur dalam Perbup itu, dinilai tidak relevan dan telah memicu penolakan.

Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Sragen bersama perwakilan Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen, di gedung Korpri Sragen, Senin (6/12/2021).

Wakil Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen, Siswanto mengatakan hasil rapat koordinasi yang dihadiri semua Kades dan perwakilan Praja Sragen itu akhirnya sepakat mengirim surat ke Bupati.

Intinya mayoritas mendesak agar dilakukan kajian ulang terkait poin penarikan bengkok di Perbup 76.

Menurutnya, saat rakor, hampir sebagian Kades dan Praja memang keberatan dengan penarikan bengkok serta menghendaki kebijakan itu direvisi.

“Pertimbangannya ada beberapa hal. Yang jelas tadi sudah sepakat dari FKKD dan Praja akan berkirim surat ke Bupati untuk minta dilakukan kajian ulang Perbup 76. Kami minta dijadwalkan untuk kajian ulang,” tandasnya.

Rakor tersebut dilakukan dengan membahas dan melakukan kajian hukum terhadap Perbup No.76/2017, PP No.43/2015, dan PP Perubahan No.47/2015.

Sebelumnya, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menegaskan kebijakan penarikan tanah bengkok jatah Kades dan perangkat desa, sudah sesuai dengan regulasi.

Kebijakan penarikan tanah bengkok itu juga muncul atas regulasi-regulasi di atasnya. Penegasan itu disampaikan menyikapi aksi protes paguyuban perangkat desa (Praja) terhadap SE penarikan tanah bengkok yang digelar melalui demo di Kecamatan Tanon, dua hari lalu.

“Kebijakan itu (penarikan tanah bengkok) sudah ada di Undang-undang 2014. Kemudian ada di PP, ada di PMD 20 tahun 2018. Jadi semua sudah sesuai regulasi,” paparnya kepada Joglosemarnewa.com, Senin (6/12/2021).

Tatag menyampaikan Perbup No 76/2017 yang mengamanahkan penarikan tanah bengkok itu juga sudah disusun mendasarkan payung hukum yang ada di atasnya.

Sehingga dipastikan tidak ada regulasi yang ditentang atau ditabrak dari kehadiran Perbup tersebut.

Menurutnya tidak ada kepentingan lain selain menyesuaikan regulasi dan menindaklanjuti aturan dari atas saja.

“Pertimbangan yang lain tidak ada. Kami di daerah hanya menindaklanjuti apa yang sudah tertuang di UU, di PP, di PMD saja,” tegasnya.

Soal tudingan kebijakan itu bakal menghilangkan Rp 3,5 miliar hak kades dan Perdes dari tanah bengkok, Sekda menepisnya.

Ia menggaransi hasil pelelangan tanah bengkok nantinya semuanya juga dikembalikan ke kades dan Perdes dalam bentuk tunjangan atau gaji bulanan.

“Merugikan dari mana? Lha wong nanti hasil lelang buat mereka 100 persen kok. Lha yang 5 persen itu kan BO (biaya operasional) lelang yang nerima ya panitia desa kono. Nggak ada yang masuk Pemda,” tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi demo puluhan perangkat desa yang tergabung dalam paguyuban perangkat desa (Praja) Kecamatan Tanon di depan kantor kecamatan setempat, Jumat (3/12/2021).

Mereka menuntut Pemkab membatalkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 76 tahun 2017 yang salah satunya mencantumkan penarikan tanah bengkok untuk jatah perangkat desa.

Wacana penarikan tanah bengkok atau eks bondo desa untuk dilelangkan desa dan nantinya dibayarkan dalam bentuk uang bulanan itu dinilai melanggar aturan dan sangat merugikan perangkat desa. Wardoyo

Keberatan Penarikan Jatah Bengkok, FKKD dan Praja Sragen Sepakat Kirim Surat ke Bupati. Desak Kajian Ulang Perbup 76

 

 

 

Keberatan Penarikan Jatah Bengkok, FKKD dan Praja Sragen Sepakat Kirim Surat ke Bupati. Desak Kajian Ulang Perbup 76

JOGLOSEMARNEWS.COM | Puspo Wardoyo – Senin, 6 Desember 2021

Share

 

Wakil Ketua FKKD Sragen, Siswanto saat memberikan paparan dalam Rakor Kades se-Kabupaten Sragen, Senin (6/12/2021). Foto/Wardoyo

BERITA LAINYA

Mgid

Mgid

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa di Sragen sepakat mengirimkan surat ke Bupati untuk mendesak dilakukan kajian ulang terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No 76/2017.

 

Kajian diperlukan mengingat kebijakan penarikan tanah bengkok jatah Kades dan Perdes yang diatur dalam Perbup itu, dinilai tidak relevan dan telah memicu penolakan.

 

Orang yang Mengalami Sakit Lutut dan Pinggul Harus Membaca Ini

Ingin Tau Rasanya Punya Harta Miliaran? Simpan Benda Ini!

Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Sragen bersama perwakilan Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen, di gedung Korpri Sragen, Senin (6/12/2021).

 

Wakil Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen, Siswanto mengatakan hasil rapat koordinasi yang dihadiri semua Kades dan perwakilan Praja Sragen itu akhirnya sepakat mengirim surat ke Bupati.

 

Baca Juga :  Mimpi Apa Semalam, Warga Karangmalang Sragen Ini Dapat Motor Baru Hanya Modal Datang Divaksin. Siap-Siap Akhir Tahun Ada Motor Gratis Lagi!

Intinya mayoritas mendesak agar dilakukan kajian ulang terkait poin penarikan bengkok di Perbup 76.

 

 

 

Menurutnya, saat rakor, hampir sebagian Kades dan Praja memang keberatan dengan penarikan bengkok serta menghendaki kebijakan itu direvisi.

 

“Pertimbangannya ada beberapa hal. Yang jelas tadi sudah sepakat dari FKKD dan Praja akan berkirim surat ke Bupati untuk minta dilakukan kajian ulang Perbup 76. Kami minta dijadwalkan untuk kajian ulang,” tandasnya.

 

Baca Juga :  Momen Haru Bupati Sragen Menitikkan Air Mata Saat Prosesi Sungkeman Pernikahan Putranya. Doanya Menyentuh Banget..

Rakor tersebut dilakukan dengan membahas dan melakukan kajian hukum terhadap Perbup No.76/2017, PP No.43/2015, dan PP Perubahan No.47/2015.

 

Sebelumnya, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menegaskan kebijakan penarikan tanah bengkok jatah Kades dan perangkat desa, sudah sesuai dengan regulasi.

 

Kebijakan penarikan tanah bengkok itu juga muncul atas regulasi-regulasi di atasnya.

 

 

 

Penegasan itu disampaikan menyikapi aksi protes paguyuban perangkat desa (Praja) terhadap SE penarikan tanah bengkok yang digelar melalui demo di Kecamatan Tanon, dua hari lalu.

 

 

 

 

“Kebijakan itu (penarikan tanah bengkok) sudah ada di Undang-undang 2014. Kemudian ada di PP, ada di PMD 20 tahun 2018. Jadi semua sudah sesuai regulasi,” paparnya kepada Joglosemarnewa.com, Senin (6/12/2021).

 

Tatag menyampaikan Perbub No 76/2017 yang mengamanahkan penarikan tanah bengkok itu juga sudah disusun mendasarkan payung hukum yang ada di atasnya.

 

Oleskan INI pada tempat yang sakit dan sendimu takkan sakit lagi dalam 5 hari…

Kamu akan Menyesal jika tidak Baca Trik Kaya 48 Hari Ini

Sehingga dipastikan tidak ada regulasi yang ditentang atau ditabrak dari kehadiran Perbup tersebut.

 

Menurutnya tidak ada kepentingan lain selain menyesuaikan regulasi dan menindaklanjuti aturan dari atas saja.

 

 

 

“Pertimbangan yang lain tidak ada. Kami di daerah hanya menindaklanjuti apa yang sudah tertuang di UU, di PP, di PMD saja,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Ada Ancaman Varian Omicron, Semua PNS di Sragen Diharamkan Libur Cuti Saat Natal Tahun Baru. Bupati: Semua Harus Turun Jaga Jangan Ada Keramaian!”

Soal tudingan kebijakan itu bakal menghilangkan Rp 3,5 miliar hak kades dan Perdes dari tanah bengkok, Sekda menepisnya.

 

Ia menggaransi hasil pelelangan tanah bengkok nantinya semuanya juga dikembalikan ke kades dan Perdes dalam bentuk tunjangan atau gaji bulanan.

 

“Merugikan dari mana? Lha wong nanti hasil lelang buat mereka 100 persen kok. Lha yang 5 persen itu kan BO (biaya operasional) lelang yang nerima ya panitia desa kono. Nggak ada yang masuk Pemda,” tegasnya.

 

Baca Juga :  Innalillahi, Setrum Jebakan Tikus Makan Korban Lagi. Nenek Pikun di Sidoharjo Sragen Tewas Kesetrum di Sawah Bengkok

Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi demo puluhan perangkat desa yang tergabung dalam paguyuban perangkat desa (Praja) Kecamatan Tanon di depan kantor kecamatan setempat, Jumat (3/12/2021).

 

 

 

Mereka menuntut Pemkab membatalkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 76 tahun 2017 yang salah satunya mencantumkan penarikan tanah bengkok untuk jatah perangkat desa.

 

Wacana penarikan tanah bengkok atau eks bondo desa untuk dilelangkan desa dan nantinya dibayarkan dalam bentuk uang bulanan itu dinilai melanggar aturan dan sangat merugikan perangkat desa. Wardoyo

 

 

 

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/12/keberatan-penarikan-jatah-bengkok-fkkd-dan-praja-sragen-sepakat-kirim-surat-ke-bupati-desak-kajian-ulang-perbup-76/2/