GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Dituntut 12 Tahun dalam Kasus Suap, Eks Kapolsek Sragen Anggap Tuntutan Tak Adil

Mantan Kapolsek Gemolong yang juga eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terdakwa korupsi suap Rp 11,5 miliar saat diamankan oleh KPK. Foto/Tempo.co

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Tuntutan 12 tahun menjara membuat mantan Kapolsek Gemolong Sragen sekaligus eks penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju merasa keberatan.

Mantan Kapolsek Gemolong periode 2016-2017 itu menganggap tuntutan 12 tahun yang ia terima tak sebanding dengan uang yang ia terima dalam kasus itu.

Selain itu, Robin juga membandingkan tuntutan yang ia terima itu jauh lebih berat dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Padahal ia menilai suap yang diterima Juliari jauh lebih besar hampir 16 kali lipat namun dituntut dengan tuntutan yang sama.

“Majelis Hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar. Saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara,” ujar Robin saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin kemarin.

Dalam perkara ini, Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara eks Mensos, Juliari Batubara diketahui sudah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar.

Vonis Juliari lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut Juliari divonis 11 tahun penjara.

“Saya merasakan ketidakadilan, di mana menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar rupiah tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima,” ungkap Robin.

Robin menyebutkan dirinya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik KPK.

“Dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini, yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin, Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari,” tambah Robin.

Robin mengungkapkan ia tidak menerima tuntutan yang sama terhadap dirinya bila dibanding dengan Juliari Batubara.

“Sebagai warga negara dan masyarakat, saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan JPU yang menyamakan saya dengan tuntutan menteri yang pada faktanya menerima uang jauh lebih besar ketimbang saya dengan kewenangan yang dimiliki. Oleh karena itu saya memohon keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim,” ungkap Robin Pattuju. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/12/iri-dengan-menteri-mantan-kapolsek-gemolong-dituntut-12-tahun-penjara-sebut-uang-suap-yang-diterima-hanya-rp-18-m-pak-menteri-16-kali-lipat/2/