GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Ini Cara Pemerintah Bendung Agar Kasus Omincron Tak Bertambah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin / liputan6

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS Sebenarnya di Indonesia, baru terhitung puluhan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron. Hingga Senin (27/12/2021) kemarin bahkan hanya ditemukan 46 kasus saja.

Kebanyakan dari kasus itu, berasal dari para pelaku perjalanan dari luar negeri. Dari hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes sebelumnya, Kemenkes mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang.

Dan faktanya, temuan kasus baru Omicron di Indonesia sebagian besar berasal dari para pelaku perjalanan internasional.

Misalnya, dari 26 kasus merupakan imported case, di antaranya 25 Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.

Sementara itu, satu kasus positif varian Omicron merupakan tenaga kesehatan di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Dengan tambahan kasus itu, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu.

Kasus Omicron tersebut terdeteksi di saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso.

Meski demikian, sedikitnya jumlah kasus tersebut bukan merupakan berita gembira yang bisa membuat masyarakat bisa lengah.

Sebelum menjadi ledakan, varian Omicron memang sudah sepantasnya dicegah sejak dini. Untuk mencegah bertambahnya kasus Omicron tersebut, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat untuk berwisata domestik.

Selain lebih aman dari penularan Omicron, wisata domestik juga dapat membantu akselerasi pemulihan ekonomi domestik.

Selain merekomendasikan masyarakat untuk berwisata domestik, berbagai langkah tegas telah dilakukan untuk mencegah masuknya Omicron ke Indonesia. Di antaranya, monitoring terhadap Covid-19 yang ketat.

Senada, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan memperketat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

“Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi warga kita dari penularan Covid-19, termasuk Omicron,” katanya.

Upaya pengetatan karantina dilengkapi dengan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat marker Omicron. Alat tersebut sudah disebarkan di seluruh pintu-pintu masuk negara.

Dengan demikian identifikasi Omicron bisa dilakukan lebih cepat dalam waktu 4 sampai 6 jam.

Menkes juga mengungkapkan, 98 persen kasus Omicron berasal dari para pelaku perjalanan internasional. Mereka terdeteksi Omicron setelah dilakukan tes Whole Genome Sequencing (WGS) setibanya di Indonesia.

“98 persen kasus Omicron terjadi itu adalah orang-orang kita pulang dari luar negeri,” ungkap Budi Gunadi saat Konferensi Pers Mingguan Update Penanganan Pandemi Covid-19 pada Senin (27/12/2021).

 

Satu Pasien Omicron Kabur

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap ada satu pasien Covid-19 varian Omicron lolos dari lockdown di Wisma Atlet.

“Kemarin ada satu orang yang lolos karena pergi dengan keluarganya, jadi, ini kita harapkan tidak terjadi lagi,” kata Luhut dalam konferensi pers terkait evaluasi PPKM, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, lockdown mikro di Wisma Atlet dapat diimplementasikan untuk mencegah penyebaran virus termasuk Omicron.

“Ketika kita taruh semua di Wisma Atlet, terlihat tidak berkembang. Tapi kita masih tidak tahu apakah di daerah lain ada yang lolos dari sini (Wisma Atlet),” kata Luhut.

Dengan demikian, pihaknya memperketat permintaan dispensasi karantina. Jika permintaan-permintaan dispensasi tidak betul-betul ada alasan kuat maka tida boleh dikabulkan.

“Dispensasi itu saya ulangi dapat diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter kesehatan ada hal-hal yang urgent lain,” katanya.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kronologi satu pasien yang lolos karantina tersebut. Satu pasien yang dimaksud adalah pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari Inggris.

 

Budi Gunadi tidak menjelaskan rincian kapan waktu kedatangan pasien dari Inggris tersebut. Hasil konfirmasi positif diketahui keluar selang 5 hari kemudian, sementara yang bersangkutan sudah tidak dikarantina di fasilitas yang disiapkan Pemerintah.

“Soal urusan karantina, kita lihat, ada satu perempuan datang dari Inggris. Pada saat dia dites pertama, hasilnya positif. Lalu dia minta tes pembanding, memang boleh. Dites negatif (hasil tes pembanding),” beber Budi Gunadi usai Rapat Koordinasi di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Senin (27/12/2021).

“Makanya, dia minta keluar (tidak lagi dikarantina di fasilitas karantina) berdasarkan hasil tes yang tadi (tes pembanding). Kemudian (permintaan keluar) diberikan ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya bisa untuk isolasi.”

Pemeriksaan pertama positif Covid-19 perempuan tersebut tetap diperiksa Whole Genome Sequencing (WGS) oleh Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan, lalu hasilnya yang bersangkutan positif Omicron.

“Kita lihat 5 hari kemudian tes positifnya (keluar) Omicron,” lanjut Menkes Budi.

Hasil positif Omicron dari perempuan kedatangan Inggris ditindaklanjuti dengan mendatangi yang bersangkutan dan keluarganya. Pemeriksaan dilakukan sampai hasilnya negatif.

“Hasilnya yang positif Omicron, jadi kita kejar lagi yang bersangkutan. Kita tes seluruh keluarganya dan (sekarang) sudah negatif,” jelas Budi Gunadi Sadikin.

 

“Tapi ini pelajaran bagi kami. Aturannya akan kami ubah. Kalau tes pertama hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif, artinya negatif. Kalau positif, dia harus karantina terpusat,” kata Budi. #liputan6

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/12/ini-cara-pemerintah-bendung-agar-kasus-omincron-tak-bertambah/2/