GROBOGAN.NEWS Solo

Setelah Dirombak dengan Dana Rp 380 Juta, Seperti Ini Penampakan Pendapa Rumdin Ketua DPRD Sragen

Ketua DPRD Sragen, Suparno saat memberi sambutan dalam acara slub-sluban pendapa rumdinnya, Senin (15/11/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Setelah mengalamai perombakan dengan menghabiskan dana sebesar Rp 380 juta, pendapa Rumah Dinas Ketua DPRD Sragen, akhirnya diresmikan pada Senin (15/11/2021).

Peresmian dilakukan melalui acara slub-sluban yang dihadiri semua anggota DPRD Sragen dan jajaran pegawai sekretariat DPRD.

Peresmian dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sragen, Suparno dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Suroto. Tak ketinggalan 45 anggota DPRD beserta pendamping ikut hadir.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sragen Suparno mengatakan pendapa Rumdin berdesain Limasan dari kayu jati itu dirombak dengan dana hampir Rp 380 juta.

Proses pengerjaannya dilakukan dengan RAB bantuan konsultan dari Disperkim. Selama proses pengerjaan, dirinya juga langsung memantau agar setiap detail bangunan sesuai dengan konsep dan harapannya.

“Limasannya ini saja menghabiskan Rp 200 juta. Kalau total untuk membangun pendapa ini Rp 380 juta. Kalau ada suara-suara yang bilang semua dikerjakan Ketua DPRD sendiri, itu enggak benar. Proses RAB kami mintakan dari Dinas Perkim. Jadi tidak mengada-ada. Kalau saya memang ikut mantau terus agar sesuai konsep dan keinginan,” ujarnya.

Menurutnya, pendapa itu memang didesain lebih luas. Dengan harapan bisa digunakan untuk pertemuan baik dengan kolega DPRD atau menerima tamu-tamu yang sekiranya tidak bisa terakomodir di DPRD.

Suparno menambahkan pendapa itu juga terbuka apabila ada DPRD atau unsur masyarakat yang ingin menggelar acara atau pertemuan.

“Tapi saya nggak tidur di rumah dinas ini. Kalau tidur saya pulang ke rumah. Kebetulan rumah saya juga dekat di Teguhan,” imbuhnya. Wardoyo

 

Berita ini sudah dimuat di  https://joglosemarnews.com/2021/11/dirombak-habis-rp-380-juta-begini-mewahnya-pendapa-rumdin-ketua-dprd-sragen-pak-ketua-persilakan-yang-ingin-pinjam-untuk-gelar-acara/2/