KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Tahun 2022 Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Kudus telah ditetapkan. Nilainya mengalami peningkatan di kisaran Rp 2.000 dari nilai nominal upah tahun 2021.
Data yang dihimpun, dari semula besaran UMK Kudus 2021 Rp 2.290.995,33 pada tahun 2022 akan naik menjadi Rp 2.293.058,26.
Dari besaran angka tersebut besaran UMK pada 2022 mengalami kenaikan Rp 2.062,93 atau 0,09 persen.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, saat ini pihaknya telah melayangkan rekomendasi kepada gubernur perihal penetapan UMK setelah diteken Bupati Kudus, HM. Hartopo.
“Ya, untuk surat ke gubernur perihal rekomendasi UMK Kudus telah dikirim ke provinsi Senin kemarin,” terang Rini kepada awak media, kemarin.
Lebih detail, Rini menjelaskan, kenaikan UMK di Kudus itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di situ terdapat sejumlah komponen perihal kenaikan upah.
“Di antara komponennya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan konsumsi rumah tangga. Dalam pembahasan kenaikan upah di Kudus kami juga telah melibatkan sejumlah pihak,” terang dia.
“Termasuk dari kelompok pengusaha maupun buruh. Sedianya buruh mengusulkan kenaikan UMK 8 sampai 10 persen. Hanya saja, dalam mekanisme menaikkan upah terdapat rambu-rambu berupa peraturan tentang pengupahan,” terang dia.
Rini juga menyampaikan, pihaknya akan menyosialisasikan perihal kenaikan upah tersebut setelah gubernur menetapkannya. Ia menyebut, sosialisasi nanti setelah 30 November setelah ditetapkan oleh gubernur.
“Karena ada aturan yang melandasi, maka ketemunya UMK Kudus naik 0,09 persen,” imbuh dia.Nor