GROBOGAN.NEWS Grobogan

Kejari Grobogan Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM MP

Ilustrasi penahanan. Pixabay

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan telah menahan seorang tersangka terduga kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP).

Tersangka yang ditahan seorang pria berinisial G berusia 33 tahun.

Tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dana eks PNPM MP pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tawangharjo.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Mayahan,  Tawangharjo, Grobogan ini merupakan Sekretaris UPK Kecamatan Tawangharjo.

Dengan jabatan tersebut, tersangka bertindak sebagai pengelola operasional kegiatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Ia menyebutkan, tersangka G tercatat telah diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu sejak tahun 2017 hingga 2019 di kantor Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM/PNPM-MP) Kecamatan Tawangharjo.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Untuk penahanan tersangka sementara kita titipkan ke tahanan Mapolres Grobogan,” terang Iwan Nuzuardhi, Jumat (5/11/2021) kemarin.

Lebih detail, Iwan mengungkapkan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan, telah ditemukan adanya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi oleh tersangka sebanyak Rp 633 juta.

“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp633.724.500. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuh dia.

Tindak pidana korupsi, lanjut Iwan, dilakukan tersangka selaku Sekretaris UPK menagih dan menerima uang pembayaran pinjaman dari kelompok peminjam dana.

Tercatat, ada 34 kelompok dari beberapa desa di Kecamatan Tawangharjo yang telah menerima dana simpan pinjam itu.

Namun, lanjut Iwan, besaran setoran pada tahun 2017, 2018 dan 2019 dari 34 kelompok peminjam dana tidak disetorkan tersangka kepada bendahara UPK. Jumlah total uang yang tidak disetorkan tersangka mencapai Rp 633.724.500.

Iwan melanjutkan, sebelum tahap penyidikan sempat ada negosiasi antara tersangka dengan para pengurus UPK Kecamatan Tawangharjo hingga telah dikembalikan dana sebesar Rp 302.110.500.

Selanjutnya, pada tahap penyidikan, tersangka kembali menitipkan Rp 331.614.000. Menurut Iwan, hal tersebut sebagai asset recovery dalam perkara dimaksud.

“Tersangka disangkakan dengan primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang Iwan.Arya