GROBOGAN.NEWS Semarang

Kasus Hilangnya Mobil Jeep Rubicon Milik Warga Sukoharjo Terungkap. Otak Pencurian Tahanan di Rutan Polda Metro Jaya

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat melontarkan pertanyaan kepada pelaku pencurian mobil mewah Jeep Rubicon milik warga Sukoharjo saat konferensi pers dalam rangka ungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 di Mapolda Jateng, Selasa (2/11/2021). Foto : Satria

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Misteri kasus pencurian mobil mewah jenis Jeep Rubicon di Sukoharjo terungkap. Pelakunya pun telah diringkus.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa hilangnya mobil mewah Jeep Rubicon tersebut terjadi pada tanggal 8 Oktober 2021 lalu di Perumahan Hunian 2 Desa Gentan, Baki, Sukoharjo.

Kasus pencurian mobil mewah ini menjadi salah satu kasus yang cukup menonjol dari ratusan kasus pencurian yang berhasil diungkap jajaran Polda Jateng dalam Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan, dalam kurun waktu 20 hari yakni mulai 11-31 Oktober 2021, jajarannya berhasil meringkus 325 pelaku kejahatan.

Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolda, penangkapan pelaku pencurian mobil mewah Jeep Rubicon di Sukoharjo merupakan salah satu pengungkapan kasus yang menonjol digelarnya Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021.

“Yang menonjol hasil Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 ada satu yang kita ungkap jaringan (pencurian) mobil mewah,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers dalam rangka ungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 di Mapolda Jateng, Selasa (2/11/2021).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani, menjelaskan, jajarannya berhasil meringkus pelaku berinisial R sekitar dua pekan setelah adanya laporan kejadian tersebut.

Ia juga mengungkapkan, jika pelaku menjadi bagian penting dari sindikat pencurian mobil mewah yang dikendalikan oleh otak pencurian yang merupakan seorang tahanan yang berada di Rutan Polda Metro Jaya.

“Pengendalinya (sindikat pencurian mobil mewah) seorang tahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” terang Kombes Pol Djuhandani.

Saat dikonfirmasi penangkapan pelaku, menurut Djuhandani, pelaku diringkus di Bandung. Ia menjelaskan, pelaku diringkus di Bandung. Pada saat ditangkap, plat nomor mobil mewah tersebut telah diganti oleh pelaku.


Barang bukti mobil mewah Jeep Rubicon yang telah dikembalikan kepada pemiliknya saat konferensi pers dalam rangka ungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 di Mapolda Jateng, Selasa (2/11/2021). Foto : Satria

“Di Bandung. Barang bukti ditaruh di persembunyian pelaku di salah satu hotel. Plat nomor kendaraannya sudah diganti,” imbuh dia.

Lebih detail, Djuhandani menjelaskan, otak dari sindikat pencurian mobil mewah tersebut berinisial B. Pelaku tersebut memerintah R untuk mengambil mobil jeep mewah tersebut.

Sebelumnya, lokasi dari mobil mewah yang dicuri tersebut ternyata didapat dari signal GPS yang sudah dipasang di mobil Jeep Rubicon tersebut.

“Pemetik (R) dikasih share location dan dibekali kunci duplikat. Modusnya pelaku telah menaruh signal GPS di dalam mobil yang sudah dijadikan target,” jelas dia.

Dijelaskannya lebih detail, berdasarkan keterangan dari pemetik, oleh B dijanjikan upah Rp50 juta.

“Berdasarkan keterangan dari pemetik dijanjikan upah Rp 50 juta. Saat kami ringkus, R mengaku belum menerima imbalan yang dijanjikan oleh otak sindikat pencurian mobil mewah yang berinisial B. Saat kita ringkus, pemetik mengaku belum menerima imbalan dari B,” imbuh dia.

Saat ditanya modus pencurian dengan pemasangan GPS, Djuhandani menyatakan, jika masih melakukan penelusuran terkait pemasangan GPS tersebut.

Menurut dia, ada berbagai kemungkinan terkait pemasangan GPS itu, seperti di bengkel maupun di pencucian mobil.

“Kita akan selidiki lebih lanjut. Kayaknya berkaitan dengan bengkel-bengkel. Yang pasti baru kita pelajari apakah bengkel resmi atau tidak,” terang dia.

“Bisa juga menduga berkaitan dengan tempat-tempat mobil biasa diparkir melalui jasa parkir, pencucian mobil dan sebagainya. Ini sedang kita pelajari,” sambung dia.

“Setelah kami cermati secara detail, ada beberapa lokasi kendaraan yang diberikan pada pemetik. Kami dapatkan lagi calon mobil yang akan dipetik Rubicon juga di Wonosobo,” sambung dia.

Pada bagian lain, tersangka R saat dihadirkan dalam konferensi pers dalam rangka ungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 di Mapolda Jateng, Selasa (2/11/2021), mengaku diminta temannya yang sedang dalam tahanan untuk mengambil mobil.
Ia juga mengaku jika dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta.

“Saya diminta ambil mobil di sekitaran Solo. Saya dikasih kunci dan kirim share lock, kunci diberi langsung sama pembantunya (pembantu otak pencurian). Mobil saya bawa ke Bandung terus ke Jakarta. Saat di Jakarta kakaknya (yang menyuruh) dibawa lagi ke Bandung,” aku R.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polda Jateng berhasil meringkus 325 pelaku kejahatan kendaraan bermotor.
Total kasus yang berhasil diungkap sebanyak 162 perkara.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan, operasi ini dimotori Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Pengungkapan ratusan tindak kejahatan tersebut hasil kerja keras aparat Polda Jateng dalam melaksanakan Operasi Sikat Jaran Candi 2021.

Operasi ini dilaksanakan dalam kurun waktu 20 hari yakni mulai 11-31 Oktober 2021.

Seluruh barang bukti yang diamankan senilai Rp8.050.000.000.

“Operasi Jaran Candi 2021 menggunakan anggaran DIPA sebesar Rp2.890.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp8.050.000.000. Artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021,” terang Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers dalam rangka ungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 di Mapolda Jateng, Selasa (2/11/2021).

Lebih detail, Kapolda mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor roda dua sebanyak 287 unit.

Selanjutnya, 14 unit mobil dengan berbagai tipe, dua diantaranya mobil mewah, serta tiga truk box.

Ada barang bukti tindak kejahatan selain kendaraan, yakni laptop sebanyak 21 unit, 99 handphone serta 753 gram emas.

“Operasi Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari yang mentargetkan pelanggar pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP, ” terang dia.

“Selama kurun operasi dilaksanakan mendapatkan hasil sebanyak 325 orang tersangka, yang terdiri dari 318 pelaku laki-laki, 6 orang perempuan dan 1 anak,” jelas Kapolda.

“Operasi Sikat Jaran Candi 2021 berhasil mengungkap 110 target operasi dan tercapai. Hasilnya petugas berhasil mengungkap perkara non-target operasi sebanyak 162 perkara melebihi dari target yang telah ditentukan yakni 150%,” imbuh Ahmad Luthfi.

Satria