GROBOGAN.NEWS Grobogan

Edarkan Pil Koplo, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Bilangan Jalan Raya Semarang-Purwodadi. 1.000 Butir Pil Berlogo Y Diamankan

Ilustrasi. Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Grobogan, Rabu (3/11/2021).

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Kepolisian Resor (Polres) Grobogan berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obat terlarang berlogo “Y” (pil koplo).

Seorang terduga pengedar berhasil diringkus. Pelaku tersebut bernama Aditia (30) warga Desa Suko, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.

Saat diringkus petugas, barang bukti 1.000 butir obat-obat terlarang yang dibawa pelaku berhasil diamankan.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor dengan nomor kendaraan K 6674 ALB yang dikendarai oleh pelaku.

Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko, kepada para awak media mengungkapkan, pelaku diringkus di ruas di depan sebuah minimarket di bilangan Jalan Raya Purwodadi-Semarang tepatnya di wilayah Desa Manggarmas, Kecamatan Godong.

Ia menjelaskan penangkapan Aditia ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar di wilayah Desa Manggarmas, Kecamatan Godong pada 15 September 2021 lalu.

Pengungkapan kasus ini, berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran obat-obat terlarang.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan dari masyarakat (adanya peredaran obat-obat terlarang). Saat petugas melakukan pengintaian mencurigai seseorang laki-laki yang berada di pinggir Jalan Raya Semarang-Purwodadi,” terang AKP Hendro Satmoko, kemarin.

“Setelah dilakukan penindakan ternyata benar. Saat diringkus, pelaku membawa 1.000 butir obat-obat terlarang,” imbuh dia.

Dijelaskan lebih detail oleh AKP Hendro, barang bukti obat-obat terlarang yang dibawa pelaku jumlahnya 1.000 butir.

“Barang bukti tersebut (melekat pada pelaku) obat-obat terlarang berlogo (Y) jumlahnya 1.000 butir,” terang dia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Aditia dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” terang dia.

AKP Hendro juga menegaskan akan terus memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Grobogan.

“Kami imbau agar masyarakat Grobogan hindari penyalahgunaan narkoba. Kami dari Resnarkoba Polres Grobogan akan terus memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Grobogan ini,” tandas Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko. Arya