GROBOGAN.NEWS Semarang

Bupati Ngesti Minta dengan Tegas Tak Ada Jual Beli Jabatan Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Semarang

Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat di hadapan puluhan calon peserta seleksi perangkat desa tahap II, di Aula Kantor Kecamatan Banyubiru, Selasa (30/11/2021). Foto : Ist

UNGARAN, GROBOGAN.NEWS-Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan pelaksanaan seleksi pengisian perangkat desa di wilayah yang dipimpinnya berlangsung transparan dan tidak ada jual beli jabatan.

Ia pun memastikan seleksi perangkat desa tahap II pada 2021, dilaksanakan dengan jujur dan terbuka.

“Seleksi harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada jual beli jabatan atau (model) titip-titipan,” kata Bupati Semarang Ngesti Nugraha di hadapan puluhan calon peserta seleksi perangkat desa tahap II, di Aula Kantor Kecamatan Banyubiru, Selasa (30/11/2021).

Ditegaskan oleh Bupati Ngesti, Panitia tim seleksi bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang dimintanya untuk bersikap tegas menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun yang akan mempengaruhi hasil seleksi. Hal itu untuk.

“Pelaksanaan seleksi perangkat desa yang fair akan dapat menghasilkan calon perangkat desa yang bermutu. Apalagi tantangan pembangunan di desa semakin berat, termasuk pengelolaan uang ratusan juta rupiah melalui dana desa, alokasi dana desa, maupun bantuan keuangan lainnya,” terang dia.

“Kita akan membangun desa dengan sumber daya manusia yang unggul lewat proses seleksi yang baik. Nantinya, para perangkat desa harus kreatif dan inovatif, demi kemajuan desa masing-masing,” ujarnya lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Heru Purwantoro menjelaskan, pihaknya menjalin kerja sama dengan FEB UKSW untuk menggelar uji kompetensi kepada145 orang peserta seleksi perangkat desa tahap II pada 2021. Mereka akan memperebutkan 14 formasi perangkat desa, pada 11 desa di delapan kecamatan.

Ditambahkannya, kerja sama semacam itu telah dilakukan sejak 2016, setelah terbitnya Peraturan Bupati Semarang Nomor 38 Tahun 2016, yang mengatur tata cara pengangkatan perangkat desa.

“Penandatanganan sebagai bentuk komitmen semua pihak yang terlibat untuk bersikap profesional dan akuntabel, dalam menyelenggarakan seleksi,” tegasnya.

Dekan FEB UKSW yang diwakili Ketua Prodi Akuntasi Yefta Andi Kus Noegroho, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan untuk menggelar uji kompetensi bagi calon perangkat desa ini.

“Belum banyak pemerintah daerah yang melakukan kerja sama. Kabupaten Semarang menjadi salah satu percontohan,” ujarnya.

Disampaikannya, tes akan dilaksanakan pada Selasa (7/12/2021) hingga Rabu (8/12/2021) mendatang.

Materi tes terdiri dari uji psikologi dan pengetahuan berbasis komputer, serta wawancara. P Yoga