GROBOGAN.NEWS Grobogan

Bertepatan Peringatan Hari Pahlawan 2021. Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti 90 Perkara Pidana. Kasus Narkotika dan Peredaran Uang Palsu Paling Menonjol

Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan, Rabu (10/11/2021). Pemusnahaan puluhan barang bukti dari 90 perkara yang sudah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap digelar di halaman kantor Kejari Grobogan. Foto : Istimewa

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan, Rabu (10/11/2021).

Kegiatan tersebut digelar bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 2021, kemarin.  Data yang dihimpun, pemusnahaan puluhan barang bukti dari 90 perkara yang sudah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap digelar di halaman kantor Kejari Grobogan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara yakni direndam air untuk pil koplo dan obat terlarang. Setelah direndam lalu diblender.

Selanjutnya, untuk senjata tajam dan gergaji dimusnahkan dengan menggunakan bantuan gergaji mesin. Barang bukti lain seperti celana, kertas, uang palsu, peralatan judi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa uang palsu, senjata yang digunakan para pelaku kejahatan serta narkotika.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Grobogan, Daud Waluyo Pohan mewakili Kepala Kejari (Kajari) Grobogan, Iqbal, mengungkapkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 90 perkara sejak Januari hingga tanggal 9 November 2021 lalu.

“Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Kejari Grobogan melaksanakan memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Kejaksaan sebagai eksekutor menindaklanjuti dengan pemusnahan,” terang Daud kepada para awak media, kemarin.

Dauh menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 90 perkara sejak Januari 2021 hingga 9 November 2021.

Dari pemusnahan tersebut, lanjut Daud, barang bukti yang ada, yang paling menonjol adalah barang bukti kasus pemalsuan uang. Ia juga menyebut sejumlah barang bukti lainnya yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika atau pelanggar UU Kesehatan sejumlah 22 perkara, perjudian sejumlah 28 perkara, pencurian sejumlah 9 perkara.

“Dalam pemusnahan, ada barang bukti yang paling menonjol adalah kasus pemalsuan uang. Ada dua perkara pemalsuan uang senilai Rp35 juta,” imbuh dia.

Selanjutnya, Daud menjelaskan, kasus yang berkaitan tindak pidana kasus pembunuhan ada dua kasus, tindak pidana penganiayaan ada 6 perkara, tindak pidana terkait kehutanan ada 6 perkara, serta kasus penggelapan ada 4 perkara.

Satu kasus metrology legal dan tindak pidana tentang senjata tajam, amunisi serta bahan peledak sejumlah satu kasus serta kasus pangan sebanyak satu kasus.

Ia melanjutkan, tindak pidana lainnya yakni pertambangan mineral dan batu bara berjumlah 2 kasus. Enam kasus lainnya terkait dengan perundungan perempuan dan anak.

“Tindak pidana yang menonjol lainnya yakni perkara tentang narkotika dan UU Kesehatan seperti penyalahgunaan obat. Perkara perjudian, kehutanan, serta perundungan perempuan dan anak,” imbuh dia.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejari Grobogan bertepatan dengan Hari Pahlawan ini seluruhnya sudah inkrah. Proses penanganan perkara dianggap tuntas dan tidak ada target harus berapa barang bukti yang dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah telah rutin untuk dilaksanakan,” sambung Daud. Arya