SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Aparat Polda Jateng telah berhasil mengungkap identitas seorang WNA asal Turki menjadi terduga dalang sindikat pencurian dengan modus “skimming” kartu ATM yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Demikian ditegaskan oleh Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
“Hasil koordinasi dengan Ditkrimsus, WNA tersebut berinisial DK (46) asal Turki, saat ini dia sudah ditahan Lapas Krobokan, Bali,” ungkap dia kepada para awak media, Jumat (22/10/2021) kemarin.
M Iqbal juga menjelaskan, DK merupakan residivis atas sejumlah kasus skimming mesin ATM di beberapa tempat sebelum akhirnya ditangkap Polda Bali.
“DK pernah ditangkap, saat akan memasang alat skimming berupa Deep Skimming di mesin ATM Bank Mandiri di Bali sekitar Juli 2020,” ungkap M Iqbal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menggelar press conference terkait keberhasilan Ditkrimsus Polda setempat mengungkap kasus skimming yang membobol rekening 35 nasabah BRI, Selasa (19/10) pagi.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi yang memimpin langsung press conference mengatakan, dua pelaku berinisial AS (38) dan AIS (46), warga Kota Malang, Jawa Timur memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung uang hasil curian melalui skimming tersebut.
Menurut Kapolda, pengungkapan tindak pidana tersebut bermula ketika Bank BRI menerima laporan dari 35 nasabah yang uang di rekeningnya berkurang.
Para nasabah tersebut, kata dia, diketahui pernah melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal.
“Dari penelusuran rekaman CCTV di mesin ATM yang dimaksud diketahui ada pemasangan alat skimming oleh dua orang yang tidak diketahui identitasnya,” kata Irjen Ahmad Luthfi.
Kapolda menjelaskan, berdasar hasil penelusuran diketahui aliran uang kepada kedua tersangka yang diketahui telah membuka rekening BRI yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Total kerugian 35 nasabah yang dibobol rekeningnya tersebut mencapai Rp 202 juta.
“Kerugian 35 nasabah tersebut sudah diganti oleh BRI, sehingga kerugian yang dialami BRI mencapai Rp 202 juta,” tegasnya.
Sementara kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.RIS