GROBOGAN.NEWS Grobogan

Saat Kemarahan Bupati Sri Tak Terbendung saat Gelar Sidak di Perusahaan yang Langgar Aturan PPKM, Aktifitas Pabrik Langsung Dibubarkan

Bupati Grobogan Sri Sumarni bersama Tim Satgas Covid-19 saat melaksanakan sidak di sebuah pabrik di Desa Sawit, Kecamatan Wirosari, kemarin. Foto : Screenshot @SumarniGrobogan.

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali yang diberlakukan sejak memang berdampak terhadap keseharian masyarakat.

PPKM Darurat telah diterapkan sejak 3 Juli lalu hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Di Kabupaten Grobogan, para pemangku kepentingan pun diharapkan meningkatkan konsistensi dalam mengatasi sejumlah kendala pada pengendalian lonjakan kasus Covid-19.

Bupati Grobogan Sri Sumarni pun terus melakukan monitoring secara langsung kedisiplinan dan kepatuhan aturan PPKM Darurat.

Bupati menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama tim Satgas Covid-19 di sebuah pabrik di wilayah Desa Sawit, Kecamatan Wirosari.

Sidak digelar setelah mendapatkan laporan adanya pelanggaran peraturan PPKM Darurat.

Untuk memastikan perusahaan tersebut mentaati SE Bupati, sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri langsung diterjunkan ke lokasi.

Sesampainya di lokasi pabrik yakni di PT Pungkook, Bupati Grobogan Sri Sumarni terlihat tidak bisa membendung kemarahannya.

Pasca sidak tersebut, ribuan karyawan yang hendak berangkat kerja di pabrik tersebut terpaksa pulang.

Dengan tegas, Bupati langsung membubarkan ribuan karyawan yang masih bekerja.

Bupati mengaku marah, lantaran manajemen PT Pungkook yang masih mempekerjakan ribuan karyawan di dalam pabrik.

Bupati menegaskan, bahwa manajemen PT Pungkook, dinilai  tidak mematuhi surat edaran (SE) Bupati tentang PPKM darurat yang sudah berjalan sejak 3 Juli 2021 lalu.

Sri Sumarni pun menjelaskan dalam kunjungannya ke pabrik tersebut, dirinya melihat langsung perusahaan tersebut masih berjalan seperti biasa. Seluruh karyawan masuk dan hal ini dinilai melanggar aturan.

“Dalam sidak, kita temukan adanya perusahaan yang masih berjalan seperti biasa. Seluruh karyawan masuk. Ini jelas melanggar,” terang Bupati Sri Sumarni pada Jumat (9/7/2021).

Pasalnya, pabrik yang mempekerjakan 13 ribu tenaga kerja ini ditutup lantaran tidak mengindahkan SE Bupati Grobogan Nomor 360/2074/2021.

Bupati menjelaskan, pihaknya telah mengingatkan manajemen perusahaan itu melalui Disnakertrans Grobogan agar mematuhi PPKM Darurat. Yakni hanya boleh mempekerjakan 50 persen karyawan saja.

“Saya minta pihak manajemen pabrik mendata karyawan yang masuk dan mana yang diliburkan,” terang Bupati Sri lebih lanjut.

Sri menambahkan, sebelum SE turun, pihaknya sempat sidak ke PT Pungkook dan memberi himbauan untuk tutup sementara selama PPKM darurat.  Namun saat sidak kedua, perusahaan ternyata masih nekat beroperasi.

Untuk diketahui, karyawan yang baru tiba dan hendak masuk pabrik dihalau aparat TNI dan Polri. Mereka diminta putar balik ke rumah karena pabrik sudah ditutup paksa oleh Bupati.

Sementara itu, Kapolsek Wirosari, AKP Wibowo, menegaskan PT Pungkook diminta berkomitmen menaati SE Bupati Grobogan.

Apabila nekat melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas. Anggota Serikat Pekerja PT Pungkook Bersatu, Wilda Amalia mengaku siap mematuhi SE bupati.

Nantinya akan digelar pertemuan dengan direksi perusahaan untuk membahas gaji dan hak karyawan selama libur PPKM darurat.

Pihak perusahaan diminta tetap membayar penuh gaji karyawan karena ini adalah imbas PPKM darurat, bukan kesalahan karyawan.

“Kami bersama tim satgas Covid-19 akan terus melakukan pemantauan selama PPKM darurat diberlakukan,” terang Kapolsek.ARY