GROBOGAN.NEWS Grobogan

Pria dengan Gangguan Jiwa di Purwodadi Grobogan Telah Sembelih Kucing Hingga Empat Kali

Foto : Istimewa

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Aksi sadis penyembelihan kucing untuk dikonsumsi yang dilakukan oleh seorang pemuda yang mengalami gangguan jiwa telah menggemparkan warga Grobogan.

Pria tersebut merupakan warga Kampung Plendungan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Peristiwa ini terungkap setelah aparat kepolisian menggelar penyelidikan. Berhembus kabar, pria tersebut mengidap gangguan kejiwaan. Hal itu diungkapkan oleh sejumlah warga yang kebetulan tinggal di wilayah RT setempat.

Pelaku teridentifikasi bernama Triyanto. Namun, saat hendak dibawa ke Mapolsek Purwodadi, pelaku justru kabur dengan melarikan diri.

Pelaku diketahui bernama Triyanto. Pelaku kembali membuat geger saat akan dibawa ke Mapolsek Purwodadi dengan melarikan diri.

Kapolsek Purwodadi, AKP Saptono Widyo, saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia menyatakan, pelaku penyembelih kucing tidak diproses secara hukum karena memang benar mengalami gangguan jiwa.

Hal itu dikuatkan dengan adanya perwakilan dari keluarga pelaku telah datang ke Mapolsek Purwodadi untuk membuat surat pernyataan mengenai kondisi kejiwaan Triyanto. Surat tersebut disaksikan Ketua RT dan pemilik kucing.

“Lantaran mengalami gangguan jiwa,pelaku tidak diproses secara hukum.Namun pihak keluarga diwajibkan untuk mengawasi pelaku supaya tidak melakukan perbuatan yang sama.

Berdasarkan keterangan keluarga dan Ketua RT setempat, pria tersebut mengalami gangguan jiwa.

“Adik saya sudah mengidap gangguan jiwa sekitar 10 tahun. Terhitung sudah 4 kali menyembelih kucing,” jelas Narti,kakak pelaku.

Karena meresahkan warga, Polsek Purwodadi langsung bergerak cepat menyelidiki pria di dalam video tersebut.

Akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dalam video tersebut. Identitas pelaku yakni Triyanto,warga Kampung Plendungan, Kelurahan Kuripan. Saat akan dibawa ke Mapolsek, pelaku kabur.

Narti menjelaskan,ia tidak berani mengingatkan pelaku saat menjalankan aksinya. Jika dilarang, adiknya selalu marah dan memberikannya ancaman.

Akhirnya, perwakilan keluarga pelaku diminta ke Mapolsek Purwodadi untuk membuat surat pernyataan mengenai kondisi kejiwaan Triyanto, disaksikan Ketua RT dan pemilik kucing.

“Karena mengalami gangguan jiwa,pelaku tidak diproses secara hukum.Namun pihak keluarga diwajibkan untuk mengawasi pelaku supaya tidak melakukan perbuatan serupa. Keluarga pelaku meminta maaf dan sanggup untuk membawa pelaku berobat ke rumah sakit jiwa,” jelas Kapolsek Purwodadi, AKP Saptono Widyo, Minggu(11/7/2021).ARY I TBR