SOLO, GROBOGAN.NEWS-Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengeluarkan surat edaran mengenai Pemberlakuan PPKM Darurat dari tanggal 3- 20 Juli 2021.
Surat edaran (SE) tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Daraurat) di Jawa dan Bali.
Dikutip dari instragram resmi kampus UNS, SE No. 2746/UN27/TU.00/2021 perihal Pemberitahuan PPKM Darurat di Lingkungan UNS Surakarta diatur mengenai beberapa hal.
Beberapa hal yang diatur dalam SE tersebut menyangkut kebijakan Work From Home (WFH), proses pembelajaran, peraturan penutupan fasilitas umum dan akses masuk di lingkungan kampus UNS Surakarta.
Seluruh pegawai (100%) melakukan Work From Home (WFH), kecuali petugas keamanan dan kebersihan serta pegawai yang secara khusus mendapat tugas dari pimpinan, dimana semuanya dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Selain itu juga pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan penuh secara daring, kemudian fasilitas umum dan akses masuk kampus juga ditutup.
“Selama WFH, seluruh pegawai diwajibkan membatasi aktivitas mobilitas, tidak keluar rumah jika memang tidak ada urusan yang mendesak dan penting. Hindari kerumuman dan selalu laksanakan protokol kesehatan,” jelas Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia, Prof. Dr. Bandi, M.Si.Ak seperti dikutip dalam SE. Widya