GROBOGAN.NEWS Umum Pantura

Pandemi Covid-19 Belum Mereda, Sejumlah Negara Belum Bisa Menerima Pekerja Migran dari Indonesia

Ilustrasi para pekerja yang tengah melakukan pengurusan syarat administrasi untuk bekerja di luar negeri. Ist

PEKALONGAN, GROBOGAN.NEWS-Pandemi virus corona atau Covid-19 telah menghantam segala lini kehidupan.

Hingga kini, pandemi Covid-19 pun belum juga mereda getarannya. Pandemi Covid-19 pun telah mengubah segala lini kebiasaan manusia.

Seperti halnya, kebijakan dari sejumlah negara masih menghentikan kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI). Penghentian tersebut disebabkan pandemi Covid-19 yang belum reda.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kota Pekalongan melalui Kepala Seksi Penempatan Kerja, Heryu Purwanto, menyebutkan, berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sejumlah negara yang menghentikan sementara pengiriman PMI ke negaranya, di antaranya Arab Saudi, Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia dan Jepang.

“Mereka menghentikan sementara karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” tutur Heryu,saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, belum lama ini.

Heryu menyebutkan, sejak Januari-Juni 2021, tercatat 22 orang pekerja yang mengajukan paspor untuk bekerja di bidang perkapalan di Singapura dan Hongkong.

Sementara itu, menjelang lebaran hingga pascalebaran 2021 kemarin, PMI asal Kota Pekalongan yang dipulangkan ke daerah asal sebanyak dua orang. Mereka dipulangkan karena habis masa kontrak kerjanya.

“Masyarakat yang masih bisa menjadi PMI adalah mereka terutama yang bekerja di kapal baik kapal tongkang, kapal pesiar, atau kapal perikanan masih bisa untuk melakukan registrasi dan  rekomendasi paspor. Tetapi, perlu diingat, pendaftaran PMI laut ini harus mendaftar lewat perusahaan-perusahaan yang resmi, jadi tidak langsung ke sini hanya membuat paspor, tetapi harus lewat perusahaan yang resmi,” ungkapnya.

Heryu menambahkan, masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri bisa  berkonsultasi langsung ke Kantor Dinperinaker Kota Pekalongan, terutama hal teknis seperti pembuatan paspor, perjanjian kerja, upah, dan lain-lain.

“Kalau PMI itu mau berangkat biasanya harus memiliki syarat perjanjian kerja, negara yang dituju harus dibuka (menerima), dan memiliki paspor. Paspor ini harus  melalui rekomendasi Dinperinaker setempat terlebih dahulu, baru bisa membuat paspor di Imigrasi,” pungkasnya.RIS I FDA