GROBOGAN.NEWS Solo

Awas! Nekat Layani Warga Makan Di Tempat, Sanksi Tegas Menunggu Pemilik Warung

Tim gabungan menempelkan stiker larangan makan di tempat di sebuah warung di Wonogiri. Dok. Satpol PP Wonogiri

WONOGIRI, GROBOGAN.NEWS– Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat ini akan diterapkan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 atau yang paling ketat penerapannya, termasuk di Kabupaten Wonogiri.

Dalam pelaksanaannya, ada peringatan keras bagi pemilik warung makan yang nekat melakukan pelanggaran selama penerapan pelaksanaan PPKM darurat.

Mereka yang nekat melanggar itu akhirnya mendapatkan sanksi tegas.

Kejadian tersebut nyata ada di Wonogiri. Sedikitnya ada 11 warung makan maupun hik yang kedapatan melakukan pelanggaran. Mereka menyediakan makan di tempat bagi pengunjung.

Padahal sesuai aturan main dalam PPKM Darurat jelas hal itu dilarang. Warung hanya boleh melayani beli bungkus atau take away, delivery, dan tidak melayani makan di tempat atau dine in.

Informasi yang dihimpun, awalnya ada ratusan warung makan dan rumah makan dirazia tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri, Senin (5/7/2021).

Selain ditempeli stiker dilarang makan ditempat, ada belasan warung makan yang terpaksa langsung dikenai sanksi.

Dari 101 warung dan rumah makan yang dirazia ada 11 warung makan atau hik yang diberikan sanksi.

“Karena warung itu menyediakan fasilitas bagi pengunjung untuk makan di tempat,” tandas Kepala Satpol PP Wonogiri Waluyo.

Waluyo mengatakan, semua rumah makan tidak diperbolehkan melayani pembeli yang makan di tempat.

Para pembeli hanya boleh membungkus dan membawa pulang makanan pesanannya.

“Kami akan memantau, mengawasi kemudian mengambil tindakan yang diperlukan terhadap semua rumah makan dan restoran di jalur protokol,” jelas dia.

Menurut dia, tim gabungan melakukan razia dengan menyisir dua ruas jalan protokol kabupaten Wonogiri. Yakni dari Tugu Kalpataru (Kelurahan Wuryorejo) sampai Desa Nambangan (Kecamatan Selogiri) dan dari Perempatan Ponten sampai pertigaan Ngadirojo.

Dia menyebut, sambil memberikan sosialisasi pihaknya juga memasang atau menempelkan stiker pada tembok warung dan rumah makan itu. Inti dari stiker itu adalah berisi imbauan agar rumah makan terebut tidak melayani makan ditempat melainkan hanya dibungkus saja.

Maka ketika ada yang melanggar, rumah makan atau warung akan ditindak tegas.

“Ada 11 warung makan yang kita tindak. Mereka kita minta membuat surat pernyataan agar tidak memberikan fasilitas makan di tempat,” beber dia.

Selama tiga hari digelar razia selama pemberlakukan PPKM Darurat belum ada rumah makan yang disegel karena melanggar PPKM Darurat. Pihaknya masih berupaya persuasif agar protokol kesehatan diterapkan namun perekonomian juga tetap berjalan. Aris