GROBOGAN.NEWS Solo

Diduga Nekat Lakukan Aksi Penipuan, Oknum ASN di Lingkungan Kecamatan Juwangi Boyolali Diringkus Polisi

Foto Tersangka, dok IG Resmob Satreskrim Polres Boyolali

BOYOLALI, GROBOGAN.NEWS– Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boyolali J alias Santoso (53) kini terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolres Boyolali.

J ditangkap karena dugaan menipu sejumlah orang dengan iming- iming dimasukkan sebagai Perumda Tirta Ampera Boyolali.

“Dimana setiap orang dimintai uang sekitar Rp 70 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin melalui KBO Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, Selasa (6/7/2021).

Dijelaskan, kejadian berawal saat pertemuan korban dengan pelaku setahun lalu. Pelaku mengaku sebagai Santoso dan bekerja di Perumda Tirta Ampera.

Dia mengaku bisa memasukkan orang menjadi karyawan Perumda Tirta Ampera dengan meminta imbalan uang sekitar Rp 70 juta.

Uang pun diberikan, namun, pada saatnya tiba, pelaku selalu beralasan dan janji pelaku kepada korban selalu mundur. Akhirnya korban merasa tertipu, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Boyolali.

Hingga  pelaku berhasil diamankan di rumahnya, di Dukuh Ringin, Desa Pojok, Kecamatan Nogosari. Nama asli pelaku adalah J, dia ASN di Kecamatan Juwangi. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Informasinya, korban 6- 7 orang, namun yang resmi melapor 2 orang,” paparnya.

Terpisah, Camat Juwangi, Suwarno membenarkan tersangka merupakan ASN di lingkup Kecamatan Juwangi. Dia pun mengaku terkejut mendapat informasi tersebut. Dirinya baru mengetahui kasus tersebut saat mendapatkan panggilan dari kepolisian.

“Namun saya tak mengenal dekat dengan pelaku. Hubungan dengan pelaku ya hanya sebatas hubungan pekerjaan saja di kantor.”  Waskita