GROBOGAN.NEWS Solo

Akibat Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Tiga Warga Boyolali Kena Sansi Denda Rp 1 Juta Per Orang

Petugas bubarkan hajatan warga di Kecamatan Cepogo / Foto: Waskita

BOYOLALI, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Boyolali menggulirkan kebijakan tegas dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Tiga hari pelaksanaan PPKM Darurat, Satpol PP Kabupaten Boyolali terpaksa membubarkan tiga hajatan yang digelar warga. Tim juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda.

“Sudah ada tiga warga yang kena denda, sebesar Rp 1 juta per orang,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP, Tri Joko Mulyono, Selasa (6/7/2021).

Dijelaskan, penetapan denda didasarkan pada Perbup No 8 tahun 2021 atas perubahan Perbup Nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Boyolali.

“Dimana dalam aturan tersebut disertai dengan pemberian sanksi bagi yang melanggar,” ujarnya.

Besaran denda disesuaikan dengan jumlah undangan. Untuk jumlah undangan kurang 500 orang, denda maksimal Rp 2 juta. Jika tamu lebih 500 hingga 1.000 kena denda maksimal Rp 3 juta dan tamu lebih dari 1.000 orang kena denda maksimal Rp 5 juta.

“Namun sebelum penetapan denda, kami melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Juga mendengarkan kesaksian petugas yang membubarkan hajatan yang digelar warga sehingg adil.”

Pihaknya juga sudah menjatuhkan sanksi administrasi kepada pemilik resto dan rumah makan. Sanksi dilakukan karena resto atau rumah makan tersebut melayani pengunjung yang makan di tempat.

“Sanksinya adalah penyitaan peralatan seperti meja dan kursi,” paparnya.

Tak hanya itu saja, sanksi denda juga juga diberlakukan terhadap pedagang dan PKL yang tidak memakai masker. Ada beberapa PKL yang dikenai sanksi denda masing- masing Rp 50 ribu. Sanksi ditingkatkan maksimal Rp 100.000 per orang jika terjaring razia serupa. Waskita