SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli kemarin hingga 20 Juli mendatang di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini akan diterapkan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 atau yang paling ketat penerapannya, termasuk di wilayah Kota Semarang.
Saat inipun, sebanyak lima titik akses keluar di ruas tol dalam Kota Semarang disekat selama PPKM Darurat saat pandemi Covid-19.
Menurut General Manager Representative Jasa Marga Semarang Prajudi dalam siaran pers di Semarang, Minggu (4/7/2021), menjelaskan, bahwa penyekatan tersebut merupakan diskresi dari kepolisian sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Ia pun menyampaikan lebih lanjut bahwa penyekatan dilakukan terhadap akses yang mengarah ke Kota Semarang.
Kelima titik yang disekat tersebut meliputi akses keluar Gayamsari, Krapyak, Tembalang, serta Jatingaleh I dan II.
“Jasa Marga siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menyiapkan rambu serta petugas,” katanya.
Penerapan kebijakan ini, lanjut dia diharapkan bisa menekan angka kasus Covid-19 di ibu kota Jawa Tengah ini.
Jasa Marga, kata dia, menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jalan bebas hambatan ini atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan penyekatan tersebut. PPKM darurat sendiri diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.RIS