GROBOGAN.NEWS Grobogan

Siap-siap! Pemkab Grobogan Kembali Gulirkan Gerakan Satu Hari di Rumah Saja, Seluruh Destinasi Wisata, Tempat Hiburan hingga Pasar Rakyat Kembali Ditutup Sementara

Ilstrasi : Suasana di area pasar tradisional di Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan saat pelaksanaan Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja pada Minggu (13/6/2021) pagi lalu.

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Grobogan kembali menerapkan kebijakan gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja.

Kebijakan Gerakan Satu Hari di Rumah Saja ini mulai diberlakukan pada Minggu (20/6/2021) pukul 05.00 WIB hingga Senin (21/6/2021) pukul 05.00 WIB. Kebijakan ini merupakan gerakan satu hari di rumah saja jilid II.

Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Moh. Soemarsono menyampaikan, diselenggarakannya gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Jilid I dampak efektifitas upaya menekan penularan Covid-19 belum terlihat.

Berdasarkan pengamatannya, angka penyebaran Covid-19 masih tinggi. Dan Kabupaten Grobogan masih masuk kategori zona merah.

“Atas hal tersebut, kita kembali menggalakkan gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja lagi. Kebijakan ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menekan angka penularan Covid-19d di Kabupaten Grobogan,” terang Sekda Grobogan.

Dalam pelaksanaanya, Moh. Soemarsono menjelaskan, beberapa ketentuan di antaranya seluruh warga diminta mengurangi aktifitasnya agar berada di rumah masing-masing.

Ia juga menyebut, berbagai sarana seperti pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar rakyat, rumah makan dan para pedagang PKL ditutup.

Penutupan juga diberlakukan untuk seluruh destinasi wisata serta tempat karaoke dan seluruh kegiatan industri ditutup.

Menurut dia, petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan di jalan-jalan dan di tempat-tempat yang menjadi pusat kerumunan warga.

Soemarsono juga meminta kepada seluruh pihak terkait untuk menyosialisasikan gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja yang diterapkan pada Minggu – Senin (20-21/06/2021) besok.

“Termasuk kepada camat, kepala desa dan lurah untuk menginformasikan secara tertulis dan lisan kepada warga masyarakat di wilayah masing-masing serta lebih aktif dalam melaksanakan operasi serentak serta mengaktifkan fungsi satgas “Jogo Tonggo” untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T, Testing Tracing dan Treatment,”imbuh Sekda.

Dijelaskan oleh Sekda lebih detail, pemberlakukan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja diterapkan lantaran angka Covid-19 di Kabupaten Grobogan masih tinggi.

Pihaknya meminta agar masyarakat agar tetap di rumah saja selama 24 jam.

“Kami imbau, warga mematuhi kebijakan di rumah saja dengan mengurangi mobilitas dan mengurangi penularan Covid-19,” terang dia.

Saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja pada pekan lalu, masih belum kelihatan hasilnya.

“Iya, penambahan masih tinggi (kasus Covid-19). Maka kita ulangi lagi,” imbuh dia.

Moh. Soemarsono juga menyampaikan, dalam penerapan gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Jilid II sejumlah sektor esensial yang tetap diperbolehkan buka, antara lain kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi, teknologi, informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat.

Selanjutnya, sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis.

Soemarsono juga menjelaskan, pelayan Berkaca pada gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja, masyarakat mengeluhkan tidak adanya warung makan yang dibuka.

Pada gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja kedua, warung makan bisa dibuka dengan syarat tidak boleh makan di tempat untuk menghindari kerumunan.

“Warung makan boleh buka hanya melayani delivery order dengan ojek online atau antaran online,” jelas Soemarsono.

Penting untuk diketahui, dilansir dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, Jumat (18/6/2021) kemarin, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Grobogan mencapai 4.402 kasus.

Rinciannya kasus sembuh sebanyak 3.620, isolasi mandiri 184, dirawat di faskes 226, dan meninggal dunia 372.ARY