GROBOGAN.NEWS Umum Magelang

Oknum Debt Collector Nekat, Tega Gondol Uang Pelunasan Sepeda Motor Milik Nasabah, Ditangkap dengan Barang Bukti Uang Tunai Belasan Juta Rupiah

Ilustrasi.

BANYUMAS, GROBOGAN.NEWS-Aparat Satreskrim Polresta Banyumas telah mengungkap kasus dugaan penggelapan uang pelunasan pembayaran sepeda motor.

Pelaku berinisial NH(29) pria asal warga Purwokerto Barat telah diringkus. Pelaku berprofesi sebagai debtcollector atau penagih hutang.

Data yang berhasil dihimpun, tim Satreskrim Polresta Banyumas bergerak cepat menangkap pelaku setelah korban Wiji Wuryanti (37) warga Cilacap melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, kasus penggelapan ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban untuk menagih pelunasan pembiayaan sepeda motor jenis Honda Vario atas nama korban pada Selasa (16/3/2021).

Sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian pembiayaan atas nama korban selaku debitur. Selanjutnya korban membayar pelunasan kepada NH sebesar Rp21.000.000.

Setelah korban melakukan konfirmasi kepada pihak leasing, ternyata belum ada pelunasan yang diserahkan kepada pihak leasing.

“Namun setelah korban melakukan konfirmasi kepada pihak leasing, ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan oleh NH dan diketahui bahwa ternyata uang tersebut sudah digunakan oleh NH untuk kepentingan pribadinya,”ungkap Kompol Berry belum lama ini.

“NH diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi titipan pelunasan kes tempo sebesar Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar kwitansi titipan pelunasan kes tempo sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) lembar slip bukti transfer dari Bank dengan nama penerima NH jumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah),” sambung dia.

“Hingga saat ini pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara,” imbuh dia.TBR