GROBOGAN.NEWS Demak

Misteri Kasus Penganiayaan Akibatkan Korban Alami Luka Berat di Karangawen Demak Terungkap, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan, Empat Pelaku Masih Buron

Kapolsek Karangawen, AKP Ujang Listyono bersama jajarannya saat menunjukan tiga pelaku penganiayaan di depan sebuah minimarket yang berada di jalan Raya Semarang – Purwodadi pada Senin (5/4/2021) yang berhasil ditangkap. Ist

DEMAK, GROBOGAN.NEWS-Misteri kasus penganiayaan di depan sebuah minimarket yang berada di jalan Raya Semarang – Purwodadi pada Senin (5/4/2021) terungkap.

Peristiwa penganiayaan telah terjadi sekira pukul 03.00 WIB itu dilakukan oleh tujud pelaku yang sebelumnya tidak dikenali.

Data yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban yang bernama Ari Nur Khafidho tengah asik nongkrong bersama teman-temannya, datang sekelompok pemuda dengan membawa senjata tajam.

Para pelaku kemudian mendatangi korban. Tanpa banyak kata mereka langsung menyerang dan menganiaya korban hingga korban mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki akibat sabetan benda tajam.

Kapolsek Karangawen, AKP Ujang Listyono, saat dikonfirmasi mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan pihaknya belum lama ini. Ia menyebutkan, saat ini tiga dari tujuh pelaku adalah, AS, SMR dan MM, diringkus terpisah di Desa Batusari, Kecamatan Mranggen dan Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen pada Kamis (27/5) lalu.

“Ya, tiga dari tujuh orang pelaku (pengeroyokan) sudah kami amankan kemarin,” ungkap AKP Ujang.

Kapolsek Karangawen mengungkapkan lebih detail, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, belum semua pelaku berhasil diringkus.

Empat pelaku penganiayaan lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP Ujang Listyono meminta kepada mereka yang belum tertangkap untuk bisa kooperatif dengan proses hukum yang ada. Ketiga pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan dan sudah menyandang status tersangka.

Mereka disangka melanggar pasal 170 jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 5,5 tahun penjara.

“Untuk motifnya sedang kami dalami,” imbuh dia.

“Sedangkan empat orang lainnya masih DPO. Kami berharap mereka bisa segera menyerahkan diri,” sambung dia.Fara